Logo Lintasterkini

Pelaku Utama Pembusuran Dua Pemuda di Manggala Dibekuk, Kakinya Ditembak

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 18 September 2023 14:02

Pelaku (duduk) saat diamankan aparat Polrestabes Makassar
Pelaku (duduk) saat diamankan aparat Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Aparat Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pelaku utama pembusuran yang terjadi di Kecamatan Manggala Kota Makassar. Pelaku berinisial NA merupakan pelaku utama pembusuran terhadap dua orang pemuda, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam konferensi pers, Minggu (17/9/2023) mengatakan, saat diamankan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku lantaran berusaha kabur.

Ngajib mengatakan, penangkapan pelaku utama ini dilakukan di Jalan Veteran Selatan Lorong 3, Kecamatan Mamajang. Sebelumnya pelaku sudah melakukan aksinya membusur warga pada Jumat (15/9/2023) dini hari di Jalan Bontobila, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

“Dari pengakuan pelaku, dia yang melepaskan busur dan mengenai korban. Nama kelompok Lorhub adalah kelompok pelaku, dan korban Rumkos. Nanti dikembangkan apakah ini geng motor yang melakukan kejahatan,” ujarnya.

Pelaku NA terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat ditangkap. Kapolrestabes menuturkan dugaan saat ini adalah bermotif balas dendam karena teman pelaku sempat dipukul korban, sehingga pelaku mendatangi korban dengan berboncengan motor berjumlah enam orang.

“Pada saat pelaku melakukan pembusuran, dia berboncengan tiga orang yang mana motornya telah kami sita. Kemudian, juga barang bukti busur yang disita sebanyak 12 busur (anak panah) dan ada satu ketapel (pelontar),” paparnya.

Mantan Kapolres Kota Palembang ini juga mengatakan pelaku NA sempat digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu di saku celananya.

“Kami dapatkan dari pelaku menguasai narkotika jenis sabu-sabu, ini juga masih kami lakukan pengembangan. Tentunya, tindak lanjut tes urine, yang pastinya pelaku ini menyimpan sabu di saku celana, sehingga kami bisa menyimpulkan pelaku ini menyimpan narkoba,” ungkapnya.

Dia menegaskan tidak ada geng motor di Kota Makassar bisa melakukan tindak kejahatan, apabila ada ditemukan maka dilaksanakan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan untuk ganjaran atas perbuatan pelaku terkait tindak pidana kejahatannya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersamaan-sama. (*)

 Komentar

 Terbaru

News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...
News30 Januari 2026 22:53
Sekda Sulsel Dukung Program Jaga Desa, Perkuat Pengawasan Dana Desa Berbasis Digital
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Upaya tersebut di...
News30 Januari 2026 19:34
Peduli Kemanusiaan, SPJM Laksanakan Kegiatan Donor Darah
MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, ...
News30 Januari 2026 17:45
Penyaluran TPG Bulanan bagi Guru ASND Bukti Komitmen Pemerintah pada Tenaga Pendidik
JAKARTA – Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahtera...