Logo Lintasterkini

Pelaku Utama Pembusuran Dua Pemuda di Manggala Dibekuk, Kakinya Ditembak

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 18 September 2023 14:02

Pelaku (duduk) saat diamankan aparat Polrestabes Makassar
Pelaku (duduk) saat diamankan aparat Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Aparat Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pelaku utama pembusuran yang terjadi di Kecamatan Manggala Kota Makassar. Pelaku berinisial NA merupakan pelaku utama pembusuran terhadap dua orang pemuda, beberapa waktu lalu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam konferensi pers, Minggu (17/9/2023) mengatakan, saat diamankan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku lantaran berusaha kabur.

Ngajib mengatakan, penangkapan pelaku utama ini dilakukan di Jalan Veteran Selatan Lorong 3, Kecamatan Mamajang. Sebelumnya pelaku sudah melakukan aksinya membusur warga pada Jumat (15/9/2023) dini hari di Jalan Bontobila, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

“Dari pengakuan pelaku, dia yang melepaskan busur dan mengenai korban. Nama kelompok Lorhub adalah kelompok pelaku, dan korban Rumkos. Nanti dikembangkan apakah ini geng motor yang melakukan kejahatan,” ujarnya.

Pelaku NA terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat ditangkap. Kapolrestabes menuturkan dugaan saat ini adalah bermotif balas dendam karena teman pelaku sempat dipukul korban, sehingga pelaku mendatangi korban dengan berboncengan motor berjumlah enam orang.

“Pada saat pelaku melakukan pembusuran, dia berboncengan tiga orang yang mana motornya telah kami sita. Kemudian, juga barang bukti busur yang disita sebanyak 12 busur (anak panah) dan ada satu ketapel (pelontar),” paparnya.

Mantan Kapolres Kota Palembang ini juga mengatakan pelaku NA sempat digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu di saku celananya.

“Kami dapatkan dari pelaku menguasai narkotika jenis sabu-sabu, ini juga masih kami lakukan pengembangan. Tentunya, tindak lanjut tes urine, yang pastinya pelaku ini menyimpan sabu di saku celana, sehingga kami bisa menyimpulkan pelaku ini menyimpan narkoba,” ungkapnya.

Dia menegaskan tidak ada geng motor di Kota Makassar bisa melakukan tindak kejahatan, apabila ada ditemukan maka dilaksanakan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan untuk ganjaran atas perbuatan pelaku terkait tindak pidana kejahatannya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersamaan-sama. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...