MAKASSAR – Aparat Polrestabes Makassar berhasil meringkus seorang pelaku utama pembusuran yang terjadi di Kecamatan Manggala Kota Makassar. Pelaku berinisial NA merupakan pelaku utama pembusuran terhadap dua orang pemuda, beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam konferensi pers, Minggu (17/9/2023) mengatakan, saat diamankan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku lantaran berusaha kabur.
Ngajib mengatakan, penangkapan pelaku utama ini dilakukan di Jalan Veteran Selatan Lorong 3, Kecamatan Mamajang. Sebelumnya pelaku sudah melakukan aksinya membusur warga pada Jumat (15/9/2023) dini hari di Jalan Bontobila, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Baca Juga :
“Dari pengakuan pelaku, dia yang melepaskan busur dan mengenai korban. Nama kelompok Lorhub adalah kelompok pelaku, dan korban Rumkos. Nanti dikembangkan apakah ini geng motor yang melakukan kejahatan,” ujarnya.
Pelaku NA terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena melawan saat ditangkap. Kapolrestabes menuturkan dugaan saat ini adalah bermotif balas dendam karena teman pelaku sempat dipukul korban, sehingga pelaku mendatangi korban dengan berboncengan motor berjumlah enam orang.
“Pada saat pelaku melakukan pembusuran, dia berboncengan tiga orang yang mana motornya telah kami sita. Kemudian, juga barang bukti busur yang disita sebanyak 12 busur (anak panah) dan ada satu ketapel (pelontar),” paparnya.
Mantan Kapolres Kota Palembang ini juga mengatakan pelaku NA sempat digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu di saku celananya.
“Kami dapatkan dari pelaku menguasai narkotika jenis sabu-sabu, ini juga masih kami lakukan pengembangan. Tentunya, tindak lanjut tes urine, yang pastinya pelaku ini menyimpan sabu di saku celana, sehingga kami bisa menyimpulkan pelaku ini menyimpan narkoba,” ungkapnya.
Dia menegaskan tidak ada geng motor di Kota Makassar bisa melakukan tindak kejahatan, apabila ada ditemukan maka dilaksanakan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan untuk ganjaran atas perbuatan pelaku terkait tindak pidana kejahatannya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersamaan-sama. (*)
Komentar