PINRANG — Curhatan seorang peserta seleksi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kabupaten Pinrang yang merasa dizolimi oleh Panitia Seleksi dari Bawaslu Kabupaten PInrang disikapi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Sulsel Samsuar Saleh kepada awak media dengan tegas mempertanyakan kinerja Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri yang dianggap tidak komunikatif dan tidak cepat dalam mengantisipasi polemik seleksi PKD di wilayah tugasnya. Olehnya, Samsuar pun berjanji akan memanggil khusus dan memberikan surat peringatan (SP) kepada Ketua Bawaslu Pinrang.
“Begini. Ini proses terjadi, saya sudah minta klarifikasinya ke ketua Pinrang tetapi belum menyampaikan (belum mendapatkan laporan),” kata Samsuar, Senin (3/6/2024).
Baca Juga :
Sebagai konsekuensi, lanjut Samsuar,, Ketua Bawaslu Pinrang Fitriani akan dipanggil khusus untuk diberikan teguran.
“Saya akan panggil khusus ketuanya (Ketua Bawaslu Pinrang). Ketuanya tidak komunikatif dan gagal mengantisipasi kejadian polemik yang terjadi,” tegas Samsuar.
Samsuar juga memastikan akan memberikan surat teguran atau peringatan kepada Ketua Bawaslu Pinrang.
“Saya akan tegur ini. Saya mau kasih SP (Surat Peringatan) ini ketua (Ketua Bawaslu Pinrang, Fitriani) karena tidak cepat mengantisipasi. Dia penanggung jawab,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, Kasus polemik hasil seleksi PKD ini mencuat dan menjadi heboh setelah seorang peserta seleksi PKD bernama Muliati yang merasa telah dizolimi menumpahkan curhatnya ke Media Sosial dan kemudian viral.
Dalam ciutan curhatnya yang viral tersebut, Muliati memprotes hasil pengumuman seleksi PKD yang tiba-tiba berubah hingga namanya dicoret dari daftar terpilih. Padahal dia mengklaim namanya sudah lolos dan akan segera dilantik berdasarkan konfirmasi yang diterimanya dari pihak Panwascam.
Dalam keterangannya kepada awak media, Muliati mengaku mengetahui hasil seleksi setelah ada anggota Panwascam Lanrisang yang menghubunginya via telepon seluler dan menyampaikan selamat kepadamya karena telah lulus PKD dberdasarkan hasil pleno. (*)
Komentar