MAKASSAR — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan telah menetapkan Kepala UPT Samsat Satu Makassar, Yasman Yasmin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum. Setelah penetapan tersebut, berkas hasil pemeriksaan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah viralnya sebuah foto yang menunjukkan Yasman Yasmin tengah mengampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut dua. Foto tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Sentra Gakkumdu menggelar rapat bersama terkait pengembangan kasus ini. Meski Yasmin telah resmi berstatus tersangka, pihak Gakkumdu masih terus mendalami apakah tindakan yang dilakukan Yasman terbukti melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Pemilu atau tidak.
Baca Juga :
Selain itu, Sentra Gakkumdu juga telah melimpahkan berkas terkait penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Dalam waktu dekat, surat panggilan resmi untuk Yasman Yasmin akan segera dikeluarkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Rahmat Hidayat, penyidik dari Sentra Gakkumdu, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini telah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi resmi. “Selanjutnya, pihak BKN akan memproses hasil penindakan ini,” ujarnya.
Rahmat juga menambahkan bahwa saat ini terdapat dua ASN lainnya yang masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. (*)
Komentar