MAKASSAR – Ribuan pemudik asal Makassar tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan hanya berbekal surat keterangan dari kepolisian. Pasalnya, material SIM sudah habis sejak beberapa bulan terakhir.
Salah seorang warga Makassar, Kaseng (40) yang hendak mudik di kampung halamannya di Kabupaten Takalar mengaku sudah sejak bulan Mei lalu mengajukan perpanjangan SIM, namun hingga kini belum mendapatkan SIM dari Polrestabes Makassar.
“Setelah saya mengajukan permohonan, hanya surat keterangan yang dikasi sebagai pengganti sementara SIM. Karena material SIM sudah lama habis katanya. Mudah-mudahan diperjalanan nanti, kita tidak dipersulit oleh polisi di Polres-Polres lain karena hanya surat keterangan,” kata Kaseng.
Baca Juga :
Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hamka mengungkapkan, total tunggakan SIM hingga H-2 lebaran mencapai 16 ribuan. Dimana hingga akhir bulan Juni kemarin, total tunggakan mencapai 15.199 SIM.
“Surat keterangan yang kita keluarkan pengganti sementara SIM. Jadi tidak masalah menggunakan surat keterangan itu. Kami dari Polrestabes Makassar sudah melaporkan ke Direktorat Lalulinta Polda Sulsel agar disosialisasikan ke Polres lainnya di Kabupaten,” tuturnya.
Saat ditanya kapan material SIM akan diadakan, Hamka mengaku tidak mengetahuinya. Karena Direktorat Lalulintas Polda Sulsel sudah lama mengajukan pengadaan material SIM ke Korlantas Mabes Polri.
“Jadi yang mengadakan material SIM adalah Korlantas Mabes Polri. Kami disini sisa menunggu saja datangnya material SIM,” tambahnya. (*)
Komentar