Logo Lintasterkini

Hindari Pungli, Ini Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 30 Agustus 2024 11:47

AI Ilustrasi
AI Ilustrasi

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen esensial yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. SIM bukan hanya berfungsi sebagai identifikasi diri ketika berkendara, tetapi juga sebagai bukti bahwa seseorang telah dinyatakan layak dan mampu untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Untuk mendapatkan SIM, masyarakat perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari ujian teori, ujian praktik, hingga pengurusan administrasi yang diakhiri dengan pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Indonesia diatur secara rinci dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Peraturan ini dirancang untuk memastikan adanya transparansi dan standar yang jelas dalam penentuan biaya terkait pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Dengan demikian, setiap warga negara yang membutuhkan SIM dapat mengetahui dengan pasti besaran biaya yang harus dikeluarkan, sesuai dengan jenis SIM yang mereka butuhkan.

Berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangannya berdasarkan jenis SIM:

  • SIM A: SIM ini ditujukan untuk pengemudi kendaraan pribadi roda empat. Biaya pembuatan baru untuk SIM A adalah sebesar Rp 120.000. Bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp 80.000. SIM A merupakan salah satu jenis SIM yang paling umum di Indonesia, mengingat tingginya jumlah pengguna mobil pribadi di berbagai kota besar maupun kecil.
  • SIM B I: SIM B I diperlukan oleh pengemudi kendaraan berat seperti truk kecil atau kendaraan dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram. Biaya pembuatan SIM B I sama dengan SIM A, yaitu Rp 120.000, dan biaya perpanjangannya Rp 80.000. SIM ini krusial bagi para pengemudi yang bekerja di sektor transportasi barang.
  • SIM B II: SIM B II diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan angkutan barang atau orang dengan kapasitas lebih besar, seperti bus atau truk besar. Tarif yang dikenakan untuk pembuatan SIM B II adalah Rp 120.000, dengan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000. SIM ini merupakan salah satu syarat utama bagi mereka yang bekerja sebagai sopir angkutan umum antar kota atau provinsi.
  • SIM C: Bagi pengendara sepeda motor, SIM C adalah syarat wajib yang harus dimiliki. Biaya pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp 100.000, sementara untuk memperpanjang masa berlakunya, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 75.000. Dengan tingginya jumlah pengguna sepeda motor di Indonesia, SIM C menjadi salah satu SIM yang paling banyak diterbitkan setiap tahunnya.
  • SIM C I: SIM C I diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar, yakni antara 250 hingga 500 cc. Biaya pembuatan SIM C I sama dengan SIM C, yaitu Rp 100.000, dan biaya perpanjangannya Rp 75.000. SIM ini mulai populer seiring dengan meningkatnya tren penggunaan motor gede (moge) di Indonesia.
  • SIM C II: Bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, SIM C II adalah jenis SIM yang harus dimiliki. Biaya pembuatannya adalah Rp 100.000, dan biaya perpanjangannya sebesar Rp 75.000. SIM C II diperkenalkan untuk mengakomodasi kebutuhan para pengendara moge yang terus berkembang di Indonesia.
  • SIM D: SIM D merupakan SIM yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan khusus. Biaya pembuatan SIM D relatif lebih terjangkau, yaitu Rp 50.000, dengan biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000. Pemerintah menyediakan SIM D sebagai bentuk dukungan terhadap hak penyandang disabilitas untuk berkendara dengan aman dan legal.
  • SIM D I: Sama halnya dengan SIM D, SIM D I juga ditujukan bagi penyandang disabilitas, namun untuk jenis kendaraan yang berbeda. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM D I sama dengan SIM D, yaitu masing-masing Rp 50.000 dan Rp 30.000. Pengemudi dengan kebutuhan khusus diharapkan dapat memanfaatkan SIM ini untuk berkendara sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan.
  • SIM Internasional: Bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri dan membutuhkan dokumen izin mengemudi yang berlaku di berbagai negara, SIM Internasional adalah solusinya. Biaya pembuatan SIM Internasional ditetapkan sebesar Rp 250.000, sementara biaya perpanjangannya mencapai Rp 225.000. SIM ini diakui di banyak negara dan sangat penting bagi warga negara Indonesia yang ingin mengemudi di luar negeri, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.

Dengan adanya rincian biaya ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan mempersiapkan kebutuhan finansial mereka saat mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Penting untuk diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari denda atau sanksi administratif. Selain itu, memiliki SIM yang sah juga merupakan wujud ketaatan terhadap hukum dan aturan lalu lintas yang berlaku, yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan yang diberikan oleh Polri dalam proses pembuatan dan perpanjangan SIM, serta memastikan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM memang benar-benar telah memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berkendara dengan aman. (*AI)

 

*Konten ini dibuat menggunakan AI

 Komentar

 Terbaru

News17 September 2024 09:20
Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam
MAKASSAR – Bertepatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH, hadir langsung melakukan peletak...
News17 September 2024 09:15
Menyatu dengan Alam, KALLA Land & Property Perkuat Kebersamaan Melalui Team Building
MAKASSAR – KALLA Land & Property sukses menggelar acara Team Building dengan tema “Take A Hike: Back to Nature-Spirit Adventure in Har...
Nasional16 September 2024 20:07
580 Anggota DPR Terpilih Jalani Pembekalan Sebelum Dilantik, Salah Satunya Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang
JAKARTA – Menjelang pelantikan dan pengucapan sumpah di hadapan rakyat Indonesia pada Sidang Paripurna Istimewa DPR/MPR RI pada 1 Oktober 2024, ...
Gaya Hidup16 September 2024 18:57
Cara Atasi Pegal Setelah Lari: Tips dan Trik untuk Pemulihan yang Optimal
Berikut adalah beberapa cara yang efektif untuk mengatasi pegal setelah lari dan mempercepat pemulihan tubuh...