MAKASSAR – Puluhan massa buruh dari Konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Makassar melakukan penyampaikan aspirasi ke kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kamis (20/6/2024) siang.
Mereka menyampaikan aspirasi menolak wacana pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mewajibkan pemohon memiliki Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kartu BPJS Kesehatan. Hal itu menurut para buruh sangat memberatkan bagi mereka.
Aspirasi disampaikan dengan berorasi dan membentangkan spanduk berbagai tuntutan. Salah satunya meminta pihak Polri agar wacana pengurusan SIM dengan mewajibkan adanya kartu BPJS tidak dilakukan.
Baca Juga :
“Kami meminta agar Polri tidak menerapkan pengurusan SIM dengan mewajibkan masyarakat memiliki kartu BPJS. Kami sebagai buruh sangat keberatan dan menola wacana ini,” ujar Ahmad Zulfikar, salah seorang peserta aksi.
Ia mengangkap bahwa, jika pemberlakuan kartu BPJS untuk mengurus SIM maka akan banyak buruh yang tidak akan bisa mengurus SIM.
Sementara itu, pihak Ditlantas Polda Sulsel menerima dengan baik aspirasi dari Konfederasi SPSI Makassar dan siap berdiskusi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Para pengunjukrasa itu ditemui langsung Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto di halaman kantor Ditlantas Polda Sulsel. “Terima kasih kepada rekan-rekan buruh yang sudah datang menyampaikan aspirasinya. Ini sangat bagus karena kami mendapat masukan terkait dengan wacana yang ada,” terangnya.
AKBP Restu Wijayanto mengatakan, dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu pada UU No. 40 Th 2004, yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN dan selanjutnya terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasuk Polri, yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, sambungnya, berdasarkan amanat dan perintah tersebut maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Uji coba ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” ujar AKBP Restu.
Sehingga, ujarnya lagi, jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan, namun tetap akan dihimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a (“melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”) dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d (“menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran”).
Masih kata Restu, uji coba implementasi ini dilakukan pada tujuh Polda. Yakni Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali dan NTT yang akan dilaksanakan pada periode Juli-September 2024. Setelah itu akan dilakukan Analisa dan Evaluasi dari hasil ujicoba untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya. (*)
Komentar