PINRANG — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang akhirnya melakukan eksekusi terhadap H Sulthani, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan mobiler sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2012. Mantan Calon Bupati (Cabup) Pinrang periode 2014-2019 itu dieksekusi setelah putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi (PT) memvonis yang bersangkutan hukuman penjara 18 bulan. Putusan
banding ini sedikit lebih ringan jika dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonis Sulthani hukuman penjara 24 bulan atau 2 tahun.
Baca Juga :
“Kita eksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap, dimana yang bersangkutan telah menyatakan menerima putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak menempuh upaya hukum selanjutnya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Muhammad Yusran saat dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (4/9/2018).
Baca Juga :
Yusran mengatakan, eksekusi terhadap H Sulthani dilakukan pihaknya pada hari Kamis (30/8/2018) pekan lalu.
Baca Juga :
“Saat ini, terpidana telah kita bawa ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan vonis di tingkat banding,” terangnya.
Baca Juga :
Untuk diketahui, selain H Sulthani yang saat itu menjabat sebagai Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, kasus korupsi pengadaan mobiler yang menelan anggaran 2,4 Miliar ini juga menyeret dua tersangka lainnya yaitu H Ruslan dan Yusuf Baso alias Dede (BAP terpisah). Dimana, kedua terpidana tersebut telah bebas saat ini setelah menjalani masa hukumannya. Dari hasil audit BPKP, perbuatan para pelaku telah merugikan negara sebesar
Rp1,2 Miliar. (*)
Komentar