PINRANG – Nasib sial menimpa dua remaja asal kampung Cappa Galung Kota Parepare. Ukram dan Fitra, kedua remaja ini harus berurusan dengan aparat Polres Pinrang karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis ganja saat terjaring razia dalam Operasi (Ops) Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar satuan gabungan Polres Pinrang, Sabtu (3/10/2015) malam di jalan poros Pinrang-Parepare kampung Ulu Tedong.
Dari tangannya, aparat mengamankan sembilan paket ganja siap jual yang dikemas dalam sachet kecil. Dalam keterangannya di hadapan petugas, Ukram dan Fikra mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang pengedar di kota Parepare.
Rencananya, ganja ini akan mereka jual kepada teman temannya di Kabupaten Pinrang di lokasi konser musik yang akan mereka datangi di gedung Andi Makkoelaoe Pinrang.
Baca Juga :
“Sebetulnya ada 12 paket pak, tap 3 paket telah kami pakai jadi sisanya tinggal sembilan. Setiap paketnya kami jual seharga Rp 100 ribu,” ujar kedua remaja ini.
Selain kedua remaja tersebut, dua warga Pinrang lainnya juga ikut diamankan dalam Ops Cipkon ini. Daddi, warga kampung Tassokkoe dan Acong warga kampung Ulu Tedong terpaksa diamankan petugas karena kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) sejenis badik dan keris tanpa dilengkapi izin.
Kabag Ops Polres Pinrang AKP Rancang yang memimpin langsung jalannya operasi mengatakan, kegiatan itu digelar dalam rangka menciptakan kondisi yang aman buat masyarakat Pinrang dan meminimalisir terjadinya pelanggaran berlalulintas maupun tindak pidana lainnya.
“Benar, kami telah mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa ganja dan dua orang lainnya yang kedapatan membawa Sajam tanpa izin. Mereka selanjutnya kami serahkan ke satuan terkait guna diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rancang. (Aroelk)
Komentar