Logo Lintasterkini

Anak Korban Tindak Pidana Berhak Dapatkan Restitusi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 04 November 2017 10:57

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait.

JAKARTA – Lahirnya  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana merupakan langkah maju dalam memastikan anak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Para pelaku kejahatan terhadap anak saat ini tidak saja mendapat hukuman penjara dan atau denda, tetapi juga pelaku diwajibkan membayar restitusi kepada korban dan ahli warisnya.

Sejak ditandatanganinya PP Nomor 43 Tahun 2017 ini oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2017, para pelaku kejahatan terhadap anak berKewajiban pula membayar restitusi atau ganti rugi baik dalam bentuk kerugian material dan inmaterial. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (KPA) kepada media di Jakarta, Jumat, (3/11/2017).

Dalam ketentuan PP ini, anak yang mempunyai hak untuk mendapat restitusi akibat dari tindak pidana adalah anak yang berusia dibawah 18 tahun yang berhadapan dengan hukum, anak korban penculikan, penjualan dan perdagangangan anak, anak korban kekerasan seksual, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual, dan anak korban kekerasan seksual.

Arist menambahkan, pemberian hak restitusi bagi anak korban tindak pidana dibebankan kepada pelaku dan dilakukan melalui penetapan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pemberian hak restitusi bagi korban sangatlah penting, mengingat tindak pidana terhadap anak menimbulkan penderitaan fisik dan psikis yang teramat sakit, trauma berkepanjangan serta kerugian materil dan inmateril,” ujarnya.

Syarat-syarat pengajuan hak restitusi tersebut dilakukan melalui mekanisme menyertakan identitas pemohon dan pelaku, uraian peristiwa tindak pidana yang dialami korban, kerugian yang diderita serta besaran atau jumlah restitusi.

Dalam ketentuan PP Pelaksanaan Restitusi ini pemohon restitusi ini dilakukan oleh orangtua atau wali dari korban tindak pidana, ahli waris dari korban dan atau orang yang diberi kuasa oleh orangtua, wali atau ahli waris korban. Dengan demikian terbitnya PP tentang restitusi ini, semakin memudahkan anak yang menjadi korban tindak pidana mengajukan ke pengadilan hak atas restitusi yang menjadi tanggungjawab pelaku kejahatan.

Oleh sebab itulah, untuk penerapan dan implementasi dari PP ini, dalam waktu dekat Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dibidang Perlindungan Anak di Indonesia segera akan bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan tersebut guna membuat nota kesepemahaman (MoU), monitoring dan advokasi bagi anak sebagai korban.

“Kami tentulah menyambut baik terbitnya PP ini dan sebagai tanggungjawab dan demi kepentingan terbaik anak, sebagai institusi perlindungan anak segera mendorong mitra dan pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk mensosialisasi PP ini di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan aparatur penegak hukum,” ujar Arist Merdeka Sirait. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...
News09 Juli 2025 15:13
Longsor Putus Jalan Poros Enrekang-Toraja, Truk Terperosok dan Lalu Lintas Macet Tiga Kilometer
ENREKANG — Akses jalan poros Enrekang–Toraja (Trans Sulawesi) nyaris putus akibat longsor yang terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, sekitar p...