MAKASSAR – Timsus Polda Sulsel pada hari Minggu (4/12/2016), sekira pukul 03.30 Wita, kembali meringkus satu orang pelaku yang merupakan komplotan spesialis pencuri baterai pemancar BTS.
Pelaku yang bernama Rudi Candra (32), warga jalan Andi Tonro, diringkus di rumahnya.
Perbuatan komplotan ini tentu sangat merugikan perusahaan seluler.
Pasalnya, Baterai yang dicuri berfungsi sebagai backup power ke BTS apabila listrik dari PLN sedang padam. Biasanya bisa bertahan sampai 3-4 jam, tergantung dari Ampera Hour (mAh/Ah) baterai dan design systemnya itu sendiri.
Baca Juga :
Dari pengakuan para pelaku sudah lebih 20 baterai tower dicuri dengan modus memperlihatkan surat tugas dari Telkomsel sehingga Security tower tidak curiga.
Ironisnya barang tersebut dijual dengan cara ditimbang dengan harga 8 ribu per kilo kepada pengepul barang rongsokan di jalan Gatot Subroto. Dimana berat satu baterai mencapai 35 kilo.
Akibat kejadian tersebut pihak Telkomsel dan Provider lainnya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, sebab harga baterai tower mencapai Rp150 juta satu unit.
Dari hasil interogasi petugas, para pelaku mengaku melakukan aksinya dibeberapa Kabupaten, diantaranya Kabupaten Jeneponto sebanyak 3 kali, Kabupaten Bulukumba sebanyak 7 kali, Kabupaten Bantaeng sebanyak 6 kali, Kabupaten Pangkep sebanyak 3 kali dan Kabupaten Soppeng sebanyak 1 kali.
Sejauh ini pihak Timsus Polda Sulsel masih melakukan pengembangan terhadap komplotan spesialis pencuri baterai pemancar tersebut. (*)
Komentar