Logo Lintasterkini

ICW Minta KPK tak Ragu Usut Dugaan Pencucian Uang Keluarga Atut

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 05 Januari 2017 21:07

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Whardana (TCW) alias Wawan. KPK memeriksa empat orang swasta dan satu notaris yakni Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim, Untung (notaris) dan Yayah Rodiah, Kamis, (5/1/2017).

“Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU TCW,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/1/2017).

Koordinator ICW, Ade Irawan mengatakan, dalam kasus pencucian uang, penyamaran biasanya jadi satu dari beberapa fase pencucian uang. Untuk itu, kata Ade, penting bagi KPK untuk terus mengungkap assetnya berada dimana dan siapa saja yang ikut menikmati.

“KPK harus mengusut tuntas pencucian uang Wawan ini,” tegas Ade.

Ade menambahkan, jika berbicara korupsi, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang memiliki kekuasaan politik dinasti, bukan cuma bicara soal kerugian negara. Namun, lebih parah lagi korupsi yang dilakukan oleh keluarga Atut, jelas merugikan warga Banten.

“Korupsi jelas merugikan warga negara, dalam kasus Wawan, tentu saja merugikan warga Banten,” tegas Ade.

ICW menilai, KPK sudah sepantasnya mengembangkan lebih jauh kasus TPPU Wawan, karena sudah terlihat siapa saja yang dijadikan perantara aliran uang. Kemudian aliran uang dalam bentuk apa saja, tinggal bagaimana KPK dengan sigap mengembangkan kasusnya.

Ia mengingatkan, masyarakat Banten harus melawan korupsi. Menurut dia, keluarga Atut maju terus di Pilkada Banten, karena akses terhadap sumber daya akan lebih mudah ketika berkuasa.

“Apalagi keluarga Atut keluarga pengusaha,” ujarnya.

Berdasarkan temuan ICW dan sejumlah lembaga, dalam kurun waktu tiga tahun yakni antara 2011-2013 di dua instansi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Bina Marga serta Tata Ruang Provinsi Banten, perusahaan milik keluarga Atut mendapat 52 proyek dengan nilai Rp723,4 miliar.

KPK, seperti disampaikan Febri Diansyah, telah mengantongi bukti dan informasi dugaan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan melakukan penyamaran aset melalui pihak keluarga, yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara. Ia menyebutkan contoh seperti kakak kandung Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany dan keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy.

Lembaga antirasuah itu terus mendalami bukti dan informasi dugaan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Beberapa lawyer harus kita teliti dan pastikan ada indikasi uang dari hasil kejahatan,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...