Logo Lintasterkini

Dua Oknum Polisi Divonis 18 Tahun Penjara, Sanksi Pemecatan Menanti

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 05 Februari 2017 16:43

Brigpol Edy C, personil Polres Mamasa tersandung kasus narkoba di Pinrang.
Brigpol Edy C, personil Polres Mamasa tersandung kasus narkoba di Pinrang.

SIDRAP – Dengan jatuhnya vonis Pengadilan Negeri (PN) Pinrang terhadap dua oknum polisi, Brigpol Edy Chandra dan Brigpol Supardi yang tersandung kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang, sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah menunggu keduanya. Sanski tegas tersebut akan dilakukan oleh Pimpinan di institusi Polri.

Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar selaku atasan langsung dari Brigpol Supardi yang tercatat bertugas di Polsek Baranti Sidrap, saat dikonfirmasi mengaku, belum menerima salinan putusan PN Pinrang tersebut. Namun atas putusan 18 tahun dan denda Rp2 Miliar, seperti yang telah dilansir di sejumlah media, Anggi memastikan sanksi berikutnya dari Institusi Polri bagi Brigpol Supardi adalah PTDH. Tetapi lanjut Anggi, hal itu diserahkan sepenuhnya ke pihak Polda Sulsel untuk dilakukan sidang kode etik Polri.

“Itu sudah pasti, diatas hukuman 4 tahun itu sanksi PTDH, apalagi kalau vonisnya 18 tahun penjara. Makanya, Sidang sanksi kode etik Polri soal pemecatannya kita serahkan ke Polda dan hasilnya nanti kita jalankan keputusannya,” tegas Anggi kepada awak media, Minggu (5/2/2017) via selulernya.

Hal senada juga dilontarkan Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo yang ikut dikonfirmasi. Meski bukan atasan langsung Brigpol Edy Chandra, Leo bisa memastikan jika sanksi PTDH juga akan diberikan Institusi Polri kepada yang bersangkutan.

“Sudah pasti sanksi PTDH menanti siapapun anggota Polri yang telah divonis hukuman di atas empat tahun, mereka sisa menunggu keputusan atasannya untuk diajukan sidang kode etik Polri,” kata Leo. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 17:14
Lanjutkan Penyelarasan Bisnis Anak Perusahaan, SP Resmi Gabungkan EII BIMA
SURABAYA – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang yang bergerak di bidang Marine, Equipm...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 14:04
IM3 Platinum-Erajaya Digital Hadirkan Program Super Brand Day di Makassar
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali memperkuat kolaborasinya dengan Erajaya Digital melalui progra...
News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...