MAKASSAR – Lembaga pemantau kasus-kasus korupsi di Sulsel, Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi Selatan mempertanyakan keseriusan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam mengejar tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Hal itu dikemukakan Wakil Kepala Badan Pekerja, Abd Kadir Wokanubun.
Dia menilai, sebelumnya dengan sangat percaya diri, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengaku dapat dengan mudah menghadirkan Jen Tang. Namun hingga memasuki Februari 2018 ini, pihak Kejati Sulsel justru belum dapat menghadirkan tersangka reklamasi pantai tersebut.
“Sekarang kita menangih, apalagi kita awalnya berharap, kasus ini adalah jalan untuk membongkar kasus kasus reklamasi di pesisir Kota Makassar. Tapi sepertinya ini hanya skenario,” ujar Abd Kadir saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2018).
Dikatakan, Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang kabur keluar negeri merupakan blunder Kejaksaan Tinggi. Pasalnya, pada tahapan pemeriksaan, Jen Tang justru tidak dihadirkan secara serius.
Kadir juga menambahkan, usai munculnya gelagat yang tidak kooperatif dari Jen Tang, pihak Kejati Sulsel malah tidak mengambil sikap tegas. Olehnya itu, sebut Kadir, hal ini menjadi pertanyaan serius, apakah ada unsur kesengajaan untuk membiarkan Jen Tang kabur ke luar negeri?
“Kalau Kejaksaan Tinggi serius, harusnya gelagat ini bisa dibaca oleh intelijen Kejaksaan, makanya kita ragu jika Kejaksaan serius mengungkap kasus reklamasi ini,” pungkasnya. (*)
Komentar