GOWA – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan HR (47) diamankan dua aparat Polres Gowa dibantu aparat Polres Jakarta Barat di Mall Central Park Jakarta Barat, 26 Februari 2020. HR Sendiri sudah lama dicari dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
HR diamankan tanpa perlawanan berarti saat berada di mall. Ia harus pasrah untuk dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
Diketahui HR ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait properti. Adapun korbannya yakni Ayu Tri yang merupakan warga Kabupaten Gowa.
Baca Juga :
Berawal tahun 2017 korban mendatangi tersangka untuk membeli satu unit rumah yang terletak di Tanjung Mutiara Kecamatan Barombong seharga Rp.375 juta. Hasil kesepakatan kedua belah pihak rumah tersebut akan dicicil secara berangsur selama 18 bulan
Setelah rumah yang akan dibeli selesai dibangun kemudian kunci rumah diserahkan kepada korban oleh tersangka. Hanya saja, saat akan dilakukan pengurusan surat balik nama dari AJB pengembang untuk dijadikan sertifikat dua rekanan tersangka yakni WI dan AD tidak ingin menandatangani surat permohonan untuk balik nama dari perusahaan atau pengembang kepada korban.
“Rekanan tersangka tidak ingin mendatangani surat permohonan balik nama dengan alasan tanah yang ditempati membangun rumah tersebut adalah Fasilitas Umum,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Kamis (5/3/2020). (*)
Komentar