PINRANG — Sebanyak 357 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Pinrang tahun 2021 dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci.
Ratusan CJH tersebut batal berangkat seiring keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, Muhammad Ihwan yang dikonfirmasi awak media juga telah membenarkan pembatalan tersebut.
Baca Juga :
“Harusnya ada 357 calon jemaah haji Pinrang yang berangkat haji. Namun, batal gegara masa pandemi Covid-19,” kata Ihwan.
Ihwan mengaku telah menyampaikan kebijakan ini kepada para CJH. Informasi pembatalan pemberangkatan disampaikan melalui grup WhatsApp yang sudah dibuat sebelumnya.
“Sudah (diinformasikan, red). Kami punya grup WhatsApp khusus bagi calon jemaah haji dan penyuluh. Sehingga penyampaian informasinya cepat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Khaeroni menyebut keputusan ini diambil karena hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait kuota haji Indonesia, termasuk calon haji dari negara lainnya.
“Saya kira waktunya sudah tidak memungkinkan untuk dipaksakan. Selain itu, keamanan dan kesehatan jamaah haji yang paling utama karena Covid-19 masih merajalela,” ungkapnya.(*)
Komentar