Logo Lintasterkini

Nurul Hidayat Minta Pemkot Makassar Smart Mengatasi Persoalan Sampah

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 05 Juni 2022 23:01

Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat
Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat

MAKASSAR – Ciri khas sebuah kota metropolitan, yakni adanya masalah sampah, termasuk Makassar. Sebab, masyarakat menganut pola konsumsi serba instan. Namun, harus ada smart management dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengatasi persoalan sampah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat, saat menemui konstituen dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Hotel Khas Makassar, Minggu (5/6/2022).

“Dalam mengelola sampah, pemerintah dituntut smart. Yakni smart management agar ke depan tidak terjadi masalah,” ujar Nurul Hidayat.

Politisi Golkar ini, mengatakan, legislatif bertugas membuat regulasi agar manajemen sampah bisa menjadi pedoman seluruh warga Makassar. Sebab, jika tidak demikian persoalan sampah ini, akan menjadi momok.

“Perda ini jelas, mulai hak dan kewajiban sampai pemberian sanksi bagi masyarakat yang abai,” jelasnya.

Berdasarkan Perda tentang Pengelolaan Sampah, Nurul Hidayat menjelaskan, ada beberapa jenis sampah, diantaranya sampah rumah tangga. Sumber sampah ini menjadi penting untuk dikelola sebelum dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Nah, sampah rumah tangga ada jenisnya lagi. Ada sampah basah dan kering, ini semua harus diolah terlebih dahulu agar TPA kita tidak cepat penuh,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Saharuddin Ridwan, mengatakan, perda tentang pengelolaan sampah termasuk regulasi lama. Namun, yang menjadi perhatian adalah implementasi warga terhadap aturan ini.

“Pasal sanksi, denda, dan lainnya ditempatkan paling belakang dalam perda. Kenapa? Pemerintah ingin warga tahu hak dan kewajiban sebelum diberi denda,” ujar Saharuddin Ridwan.

Direktur Yayasan Peduli Negeri ini, mengungkapkan, pemerintah wajib memfasilitasi warga mengenai pengelolaan sampah. Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008. Sehingga, Perda Nomor 4 tahun 2011 menyebut masalah sampah tanggung jawab bersama.

“Saya pernah ajak Pak Wali Kota meninjau TPA. Saya bilang pemerintah jangan urusi TPA, karena pada akhirnya akan penuh. Masalah sampah sesungguhnya ada di rumah tangga, nah di sini harusnya dimulai pengelolaan dari sumber, yakni memilah sampah dari rumah sebelum dibuang ke TPA,” paparnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...