MAKASSAR — Pemprov Sulsel mengambil langkah tegas. Jalur masuk ke Sulsel akan diperketat.
Rencananya, semua warga yang datang dari luar Sulsel diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama lima hari.
Peraturan ini berlaku baik bagi warga pendatang maupun warga Sulsel yang pulang dari daerah lain.
Baca Juga :
Aturan baru itu dituangkan dalam surat edaran gubernur Sulsel bernomor 443.2/6332/DISKES tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Surat edaran itu ditujukan kepada Forkopimda, para bupati/wali kota, kepala otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, kepala Adminstrasi Pelabuhan Soekarno-Hatta, kepala KKP Kelas 1 Makassar, kepala Imigrasi Makassar, para kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel, dan ketua Asita Sulsel.
Ada empat poin dalam surat edaran tersebut, sebagai berikut:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan melakukan test swab RT PCR sebagai persyaratan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan baik melalui udara, laut maupun darat antarprovinsi.
2. Semua pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.
3. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T.
4. Pemberlakuan PPKM Mikro pada Zona Positif dan Indikatif Persebarannya dengan mengacu pada Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
5. Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T.(*)
Komentar