Logo Lintasterkini

Masuk Sulsel Wajib Isolasi Mandiri 5 Hari

Andi
Andi

Senin, 05 Juli 2021 23:41

Plt Gubenur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Plt Gubenur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman

MAKASSAR — Pemprov Sulsel mengambil langkah tegas. Jalur masuk ke Sulsel akan diperketat.

Rencananya, semua warga yang datang dari luar Sulsel diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama lima hari.

Peraturan ini berlaku baik bagi warga pendatang maupun warga Sulsel yang pulang dari daerah lain.

Aturan baru itu dituangkan dalam surat edaran gubernur Sulsel bernomor 443.2/6332/DISKES tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran itu ditujukan kepada Forkopimda, para bupati/wali kota, kepala otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, kepala Adminstrasi Pelabuhan Soekarno-Hatta, kepala KKP Kelas 1 Makassar, kepala Imigrasi Makassar, para kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel, dan ketua Asita Sulsel.

Ada empat poin dalam surat edaran tersebut, sebagai berikut:

1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan melakukan test swab RT PCR sebagai persyaratan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan baik melalui udara, laut maupun darat antarprovinsi.

2. Semua pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan wajib melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

3. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3T.

4. Pemberlakuan PPKM Mikro pada Zona Positif dan Indikatif Persebarannya dengan mengacu pada Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...