Logo Lintasterkini

Polisi Menyamar jadi Pembeli, Dua Penjual Narkoba Diringkus

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 05 Agustus 2017 21:26

Barang bukti yang diamankan petugas.
Barang bukti yang diamankan petugas.

MAKASSAR – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba masing-masing bernama Agus (22), dan Didin Muhidin (20) dibekuk Tim Resmob Polsek Panakkukang. Penangkapan keduanya dipimpin Panit 2, Iptu Haryanto Rahman dan Dantim Bripka Zulqadri.

Petugas berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu dengan cara penyamaran. Petugas ‎melakukan penyamaran selaku pembeli dan disepakati transaksi dilakukan antara pelaku dan polisi yang menyamar di depan rumahnya di Jalan Suka Maju Kota Makassar.

Kedua warga Jalan Suka Maju itu dibekuk di lokasi yang sama, Jumat (4/8/2017). Agus sendiri tertangkap tangan saat sedang transaksi narkoba di depan rumahnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Agus, dimana satu rekannya bernama Muhidin ikut digeledah dan petugas menemukan beberapa barang bukti narkoba jenis shabu.

Petugas selanjutnya menggiring kedua pelaku ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, Agus mengakui jika barang haram itu adalah miliknya. Dia juga mengaku kerap menjual narkoba.

Kapolsek Panakkukang, Kompol Dodik, Sabtu, (5/8/2017) mengatakan, pengungkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan saat anggota Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyamaran.

“Panit 2 bersama tim langsung menggerebek di dalam rumah Agus. Hasilnya salah seorang rekan Agus bernama Muhidin yang sedang berada di rumah itu ditemukan beberapa barang bukti, keduanyapun dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kompol Dodik.

Dari tangan keduanya, sebut Dodik, petugas mengamankan barang bukti yang disita berupa ‎4 shachet plastik kecil berisikan kristal yang diduga shabu, 3 plastik shachet kecil kosong, 2 plastik shachet besar kosong, 1 buah dompet hitam, 1 buah dompet berisikan surat-surat penting, 1 buah jam tangan, 1 buah alat isap (bong)‎, 2 buah korek gas, 1 buah pireks (alat isap), 3 buah pipet, 1 buah handpone, dan 1 buah gunting‎. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...