Logo Lintasterkini

Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan di Makassar, Residivis Spesialis Jambret Lintas Kabupaten Beraksi 18 Kali

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 05 September 2024 15:02

Ardianto alias Midun, pelaku Penjambretan di Makassar diamankan di Polsek Manggala
Ardianto alias Midun, pelaku Penjambretan di Makassar diamankan di Polsek Manggala
MAKASSAR – Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan di Makassar yang menyasar seorang perempuan paruh baya. Pelaku diketahui sebagai residivis pencurian dan telah beraksi di berbagai wilayah. Setelah bebas dari penjara, ia kembali melakukan aksinya dengan total 18 kali penjambretan di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Jeneponto.

Tim opsnal Polsek Manggala Polrestabes Makassar berhasil menangkap Ardianto alias Midun, di rumah kerabatnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan polisi yang melibatkan keterangan korban dan pemeriksaan rekaman CCTV.

Ardianto melakukan aksinya terhadap seorang perempuan paruh baya di Jalan Todopuli VI, Kecamatan Manggala, pada Sabtu, 31 Agustus. Dalam aksi tersebut, korban kehilangan dompet berisi uang tunai Rp100 ribu dan satu unit handphone.

Pelaku Penjambretan di Makassar Beraksi 18 Kali

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ardianto adalah residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2021 atas kasus pencurian. Setelah bebas, pelaku kembali melakukan aksinya dengan total 18 kali penjambretan. Enam aksi terjadi di Makassar, satu kali di Kabupaten Jeneponto, dan 11 kali di Kabupaten Gowa.

Pelaku kerap mengincar korban yang umumnya perempuan yang berjalan sendirian di tempat sepi. Aksi penjambretan di Makassar ini dilakukan seorang diri dengan menggunakan dua sepeda motor yang digunakan secara bergantian.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan polisi meliputi pakaian yang biasa dipakai pelaku saat beraksi, satu unit handphone, dan dua unit sepeda motor.

“Pelaku merupakan residivis dan memang sasarannya adalah ibu-ibu atau wanita. Soalnya biasanya korban kalau perempuan jarang yang melawan,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, Ardianto dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 11 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...