MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan 6,7 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Juli 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil milik BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2024) pagi.
Barang bukti sabu seberat 6,7 kilogram yang sebelumnya dikubur di dalam tanah oleh kurir di Kepulauan Selayar pada Juli 2024, akhirnya dimusnahkan setelah proses persidangan. Pemusnahan ini dilakukan oleh sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengharuskan barang bukti narkotika dimusnahkan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan.
Selain memusnahkan barang bukti, dalam kegiatan ini juga menampilkan dua tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba di wilayah Makassar.
Baca Juga :
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dalam hal penyidikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada lintas sektorat sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya penyalah gunaan narkotika. Dirinya mengimbau agar selalu melaporkan kepada kepolisian jika menemukan ada transaksi mencurigakan terkait narkotika. (*)
Komentar