Logo Lintasterkini

5 Pengedar Sabu Jaringan Lampung Ditangkap Polrestabes Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 September 2024 16:25

Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg
Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg

MAKASSAR – Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg di empat lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Para pelaku diketahui mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan keuntungan mencapai Rp300 ribu per gram.

Kelima pelaku jaringan Lampung yang ditangkap memiliki inisial IA, DSL alias Col, SNL alias Enal, dan ASR. Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Makassar. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, yakni Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang, dan Kecamatan Biringkanaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Barang bukti ini diperoleh dari empat lokasi berbeda:
– TKP pertama: 89,9 gram
– TKP kedua: 108,7 gram
– TKP ketiga: 848,7 gram
– TKP keempat: 137 gram

Salah satu pelaku utama yang menjadi pemasok, berinisial IN dari Lampung, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut keterangan para pelaku, narkoba diedarkan dengan cara memanfaatkan media sosial, terutama Instagram. Para pelaku berkomunikasi dengan pembeli melalui chat Instagram dan memberikan informasi terkait lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Setiap transaksi sabu memberi pelaku keuntungan sekitar Rp300 ribu dari harga jual Rp1,2 juta per gram.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan alat isap dan alat timbang yang digunakan para pelaku.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.

 Komentar

 Terbaru

News23 Oktober 2024 22:03
Pelayanan SIM di Makassar Semakin Baik, Kapolrestabes: Cepat dan Tidak Ribet
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar semakin mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tak lepas dari...
Peristiwa23 Oktober 2024 20:42
Lansia Meregang Nyawa Usai Kecelakaan di Jalan Talasalapang
Sebuah kecelakaan tragis menimpa seorang lansia terjadi di wilayah Polrestabes Makassar pada Rabu (23/10/2024). Kecelakaan yang melibatkan sepeda moto...
Hukum & Kriminal23 Oktober 2024 20:26
Pelaku Penganiayaan Tukang Parkir di Makassar Ditangkap di Enrekang
Seorang pelaku penganiayaan terhadap tukang parkir di Jalan Pendidikan, Makassar, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Enrekang pada ...
Nasional23 Oktober 2024 20:04
Peringatan Pertama Sekkab Mayor Teddy kepada Para Menteri Melalui Grup WhatsApp
Belum cukup seminggu menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Sekkab), Mayor Teddy Indra Wijaya telah mengambil langkah berani dengan memberikan peringata...