Logo Lintasterkini

5 Pengedar Sabu Jaringan Lampung Ditangkap Polrestabes Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 September 2024 16:25

Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg
Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg

MAKASSAR – Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg di empat lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Para pelaku diketahui mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan keuntungan mencapai Rp300 ribu per gram.

Kelima pelaku jaringan Lampung yang ditangkap memiliki inisial IA, DSL alias Col, SNL alias Enal, dan ASR. Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Makassar. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, yakni Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang, dan Kecamatan Biringkanaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Barang bukti ini diperoleh dari empat lokasi berbeda:
– TKP pertama: 89,9 gram
– TKP kedua: 108,7 gram
– TKP ketiga: 848,7 gram
– TKP keempat: 137 gram

Salah satu pelaku utama yang menjadi pemasok, berinisial IN dari Lampung, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut keterangan para pelaku, narkoba diedarkan dengan cara memanfaatkan media sosial, terutama Instagram. Para pelaku berkomunikasi dengan pembeli melalui chat Instagram dan memberikan informasi terkait lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Setiap transaksi sabu memberi pelaku keuntungan sekitar Rp300 ribu dari harga jual Rp1,2 juta per gram.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan alat isap dan alat timbang yang digunakan para pelaku.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...