Logo Lintasterkini

5 Pengedar Sabu Jaringan Lampung Ditangkap Polrestabes Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 September 2024 16:25

Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg
Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg

MAKASSAR – Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg di empat lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Para pelaku diketahui mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan keuntungan mencapai Rp300 ribu per gram.

Kelima pelaku jaringan Lampung yang ditangkap memiliki inisial IA, DSL alias Col, SNL alias Enal, dan ASR. Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Makassar. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, yakni Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang, dan Kecamatan Biringkanaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Barang bukti ini diperoleh dari empat lokasi berbeda:
– TKP pertama: 89,9 gram
– TKP kedua: 108,7 gram
– TKP ketiga: 848,7 gram
– TKP keempat: 137 gram

Salah satu pelaku utama yang menjadi pemasok, berinisial IN dari Lampung, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut keterangan para pelaku, narkoba diedarkan dengan cara memanfaatkan media sosial, terutama Instagram. Para pelaku berkomunikasi dengan pembeli melalui chat Instagram dan memberikan informasi terkait lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Setiap transaksi sabu memberi pelaku keuntungan sekitar Rp300 ribu dari harga jual Rp1,2 juta per gram.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan alat isap dan alat timbang yang digunakan para pelaku.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.

 Komentar

 Terbaru

News05 Oktober 2024 21:47
Organisasi Pers di Makassar luncurkan Koalisi Advokasi Jurnalis
MAKASSAR – Sejumlah organisasi Pers bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar sepakat membentuk sekaligus meluncurkan nama Koalisi Advok...
News05 Oktober 2024 21:40
Polantas Bone Maksimalkan Commander Wish, Jaga Kamseltibcar Lantas
BONE – Guna terjaganya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas Polres Bone rutin mela...
News05 Oktober 2024 20:09
Pelindo Sukses Mencapai Kinerja yang Konsisten Dalam 3 Tahun Merger
MAKASSAR – Melewati tahun ketiga setelah penggabungan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sukses meraih kinerja positif dan konsisten...
Nasional05 Oktober 2024 19:47
AMSI Jawa Barat Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Tangkal Hoaks Menjelang Pilkada 2024
BANDUNG – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat mengadakan pelatihan Cek Fakta untuk melawan disinformasi dan hoaks menjelang Pemilih...