Logo Lintasterkini

5 Pengedar Sabu Jaringan Lampung Ditangkap Polrestabes Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 September 2024 16:25

Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg
Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg

MAKASSAR – Tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkoba jaringan Lampung jenis sabu seberat 1 Kg di empat lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Para pelaku diketahui mengedarkan barang haram tersebut melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan keuntungan mencapai Rp300 ribu per gram.

Kelima pelaku jaringan Lampung yang ditangkap memiliki inisial IA, DSL alias Col, SNL alias Enal, dan ASR. Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Makassar. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, yakni Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang, dan Kecamatan Biringkanaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Barang bukti ini diperoleh dari empat lokasi berbeda:
– TKP pertama: 89,9 gram
– TKP kedua: 108,7 gram
– TKP ketiga: 848,7 gram
– TKP keempat: 137 gram

Salah satu pelaku utama yang menjadi pemasok, berinisial IN dari Lampung, saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut keterangan para pelaku, narkoba diedarkan dengan cara memanfaatkan media sosial, terutama Instagram. Para pelaku berkomunikasi dengan pembeli melalui chat Instagram dan memberikan informasi terkait lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Setiap transaksi sabu memberi pelaku keuntungan sekitar Rp300 ribu dari harga jual Rp1,2 juta per gram.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan bahwa selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan alat isap dan alat timbang yang digunakan para pelaku.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...