JAKARTA– Proses pemberkasan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi 51.293 Tenaga Honorer yang telah mengikuti seleksi tahun 2019 lalu ternyata belum bisa dilakukan, meskipun Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan telah terbit.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo masih perlu adanya 4 (empat) regulasi turunan yang diperlukan. Ia menegaskan, belum bisa dilakukan penerbitan NIP PPPK sebelum regulasi turunan Perpres nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan terbit.
Tjahjo menyebutkan, setidaknya ada sekitar empat regulasi yang ditunggu, yakni tiga peraturan menteri dan 1 peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN). Tiga peraturan menteri itu yakni Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Peraturan Kepala BKN.
Baca Juga :
Dalam Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan”.
Kemudian ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
[NEXT]
Selain dua regulasi itu ada juga regulasi yang mengatur tentang manajemen kinerja PPPK, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang harus diatur dalam PerMenPAN-RB. Kemudian masalah administrasi PPPK diatur lewat Peraturan Kepala BKN.
“Ribuan pesan masuk ke handphone saya. Tanya kapan Pak Menteri NIP PPPK diterbitkan. Nah, dalam raker ini saya jawab saja, tunggu regulasi lengkap,” kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (5/10/2020), sebagaimana dirilis jpnn.com.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, empat regulasi ini akan menjadi petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam pemberkasan NIP dan SK PPPK. Mantan menteri dalam negeri ini menambahkan, proses penetapan regulasi ini berjalan paralel.
“Di tengah situasi pandemi Covid-19 dan keterbatasan anggaran, Bapak Presiden akhirnya menerbitkan Perpres nomor 98 tahun 2020 ini. Sekarang prosesnya tinggal menyusun juknis dan juklaknya,” terangnya.
Tjahjo Kumolo juga menegaskan, PPPK itu pegawai kontrak sehingga pembayaran gajinya dihitung saat resmi diikat dalam kontrak oleh kepala daerah.
“Jadi nanti PPPK digaji begitu sah terima NIP dan SK. SK ini sudah sekaligus dengan perjanjian kontrak,” terangnya.
Berapa lama mereka dikontrak itu akan diatur dalam PerMenPAN-RB. Namun, ada ketentuan setiap tahun kinerja PPPK ini akan dinilai oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). (*)
Komentar