PALOPO– Jajaran Resmob Polres Palopo meringkus seorang pemuda pelaku pencurian berinisial FA.
Pria 22 tahun itu ditangkap dalam kasus pencurian dengan modus bekerja jadi pemulung.
Dari pengakuannya, pelaku mencuri di 6 titik lintas kabupaten.
Baca Juga :
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, bahwa terduga pelaku sudah kerap melakukan aksi pencurian itu hingga lintas kabupaten.
“Usai diamankan di Jl Dr Ratulangi Kota Palopo, Kamis kemarin (4/11) sore. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dibeberapa TKP di enam titik dengan lintas Kabupaten seperti Palopo, Luwu dan Luwu Utara,” kata Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono saat dimintai konfirmasi Jumat (5/11/21) sore.
AKP Edi menerangkan bahwa modus operandi pelaku yakni menyamar sebagai pemulung dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak.
Setelah itu, kata Edi, pelaku menyasar rumah kosong kemudian mencungkil pintu rumah menggunakan besi.
“Disitu akhirnya pelaku mengambil barang-barang yang berada di rumah tersebut,” jelasnya.
Usai maraknya laporan terkait pencurian yang dilakukan pelaku, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui, lalu diamankan.
“Selain mengamankan pelaku sejumlah barang bukti hasil curian dan beberapa alat yang digunakan saat mencuri juga turut diamankan,” ungkap AKP Edi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan residivis kasus penganiyaan,” imbuhnya
Berikut TKP pencurian pelaku;
1. Salutete, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua;
– 1 (satu) unit TV LCD SHARP warna hitam
– 1 (satu) unit receiver
2. Salutete, Keluarga Pentojangan;
– 1 (satu) buah mesin pompa air beserta kardusnya merek Shimizu
3. Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua;
– 1 (satu) buah mesin pompa air.
4. Dusun Padang, Desa Kurusumanga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu;
Komentar