JAKARTA – Dandi Maulana (25) merupakan polisi gadungan yang tertangkap oleh satuan Reserse Kriminal Polsek Penjaringan Jakarta Utara usai menjalani pemeriksaan langsung digiring ke bui sel tahanan. Penyidik menjerat Dandi pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hal itu sampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz dalam keterangan tulisnya, Kamis (13/11/2025). Dia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban yakni seorang pekerja Ojek Online (Ojol) melayangkan laporan.
“Korban dalam keterangannya menyebutkan bahwa saat dirinya tengah berada di wilayah penjaringan tetiba dihampiri seorang pria mengaku anggota kepolisian satuan narkoba Polda Metro Jaya Berpangkat Briptu. Setelah pria itu yang merupakan pelaku memperlihatkan identitas dan airsoft gun, ia membawa kabur motor korban,” kata Kapolres mengutip keterangan korban.
Baca Juga :
Laporan korban ditindaklanjuti Polsek Metro Penjaringan kata Kapil dengan melakukan rangkaian penyelidikan. Alhasil, orang yang diuber-uber itu pun teridentifikasi. Dia adalah Dandi. Satreskrim menangkap Dandi di wilayah Penjaringan beberapa hari lalu.
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, senjata airsoft gun, satu buah kartu Identitas (KTA) Polri palsu atas nama Dandi Maulana, satu buah dompet, satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) serta alat isap sabu, pelaku dan barang buktinya langsung digiring ke Polres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa,” jelas Kapolres.
Menurut penuturan pelaku, dirinya betul saja mengambil motor korban lalu kemudian dijual kepada seorang yang sudah dikantongi identitasnya. “Kata pelaku dirinya sudah empat kali melancarkan aksinya mengambil barang korban setelah berhasil menakut-nakuti korban dengan cara mengaku sembari memperlihatkan KTA Polri palsu dan Airsoft gun. Pelaku juga punya catatan gelap sebelumnya. Dia merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kalideres dan Penjaringan,” beber Kapolres.
Tidak sampai disitu saja proses penyidikan dilakukan lanjutnya. Namun pelaku juga dilakukan tes urine. Hasilnya positif. Kendati demikian Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pengembangan kasus ini.
“Kita masih lakukan pengembangan kasus dilakukan si Dandi Polisi gadungan ini, pelaku lainnya yang merupakan penadahnya telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kini dalam pengejaran,” Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menandaskan. (Ishak M)


Komentar