MAKASSAR — Peristiwa memilukan menimpa seorang gadis pelayan warung makan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Perempuan berinisial AW (22) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh atasannya sendiri. Ironisnya, tindakan keji tersebut disebut direkam langsung oleh istri pelaku sebagai alat ancaman.
Didampingi tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar, korban melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026). Laporan diterima setelah keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan AW usai korban mengirim pesan singkat dini hari yang menyatakan dirinya dalam bahaya.
Pendamping korban dari UPTD PPA, Alita Karen, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan istri pelaku yang menuduh korban memiliki hubungan terlarang dengan suaminya. Meski tuduhan tersebut dibantah, istri pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap AW, mulai dari menampar hingga menjambak rambut korban.
Baca Juga :
- Keluarga Korban Apresiasi Kepedulian Frederik Kalalembang, Harap Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Hengky Rumba
- Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang Respon Cepat Kasus Pembunuhan Warga Toraja di Subang, Minta Masyarakat Tetap Tenang
- Pemkot Makassar Prioritaskan Stadion Untia di 2026, Pembangunan Resmi Dimulai
Di bawah ancaman kekerasan itu, korban dipaksa melayani nafsu sang bos. “Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegas Alita Karen.
Tak hanya sekali, perekaman disebut dilakukan dua kali. Modus tersebut diduga kuat menjadi alat intimidasi. Menurut keterangan korban, rekaman itu digunakan untuk mengancam agar AW tetap bekerja di tempat tersebut selama belasan tahun tanpa upah.
Sebelum melapor, keluarga korban menduga AW sempat disekap di rumah terlapor sebelum akhirnya dipulangkan. Polisi kini bergerak cepat. Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar telah menyita telepon genggam milik terlapor sebagai barang bukti utama yang memuat rekaman video tersebut. Saat ini, istri pelaku telah diamankan, sementara suami korban dilaporkan masih dalam proses pemanggilan.
“Barang bukti HP sudah disita dan videonya sedang dibuka oleh penyidik. Kami menunggu terlapor pria untuk kooperatif memenuhi panggilan, karena ia melakukan persetubuhan itu secara sadar di bawah tekanan istrinya,” ujar tim pendamping.
UPTD PPA Makassar memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara intensif. Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam lingkup usaha milik pelaku. (*)


Komentar