Logo Lintasterkini

Bos Warung di Makassar Diduga Perkosa Karyawati, Aksi Direkam Istri untuk Intimidasi

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 04 Januari 2026 15:19

Ilustrasi
Ilustrasi

MAKASSAR — Peristiwa memilukan menimpa seorang gadis pelayan warung makan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Perempuan berinisial AW (22) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh atasannya sendiri. Ironisnya, tindakan keji tersebut disebut direkam langsung oleh istri pelaku sebagai alat ancaman.

Didampingi tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar, korban melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1/2026). Laporan diterima setelah keluarga korban sempat kehilangan kontak dengan AW usai korban mengirim pesan singkat dini hari yang menyatakan dirinya dalam bahaya.

Pendamping korban dari UPTD PPA, Alita Karen, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan istri pelaku yang menuduh korban memiliki hubungan terlarang dengan suaminya. Meski tuduhan tersebut dibantah, istri pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap AW, mulai dari menampar hingga menjambak rambut korban.

Di bawah ancaman kekerasan itu, korban dipaksa melayani nafsu sang bos. “Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum,” tegas Alita Karen.

Tak hanya sekali, perekaman disebut dilakukan dua kali. Modus tersebut diduga kuat menjadi alat intimidasi. Menurut keterangan korban, rekaman itu digunakan untuk mengancam agar AW tetap bekerja di tempat tersebut selama belasan tahun tanpa upah.

Sebelum melapor, keluarga korban menduga AW sempat disekap di rumah terlapor sebelum akhirnya dipulangkan. Polisi kini bergerak cepat. Penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar telah menyita telepon genggam milik terlapor sebagai barang bukti utama yang memuat rekaman video tersebut. Saat ini, istri pelaku telah diamankan, sementara suami korban dilaporkan masih dalam proses pemanggilan.

“Barang bukti HP sudah disita dan videonya sedang dibuka oleh penyidik. Kami menunggu terlapor pria untuk kooperatif memenuhi panggilan, karena ia melakukan persetubuhan itu secara sadar di bawah tekanan istrinya,” ujar tim pendamping.

UPTD PPA Makassar memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara intensif. Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam lingkup usaha milik pelaku. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...