MAKASSAR – Kegiatan Operasi Yustisi Tim Kumal gabungan dari Dinas Sosial, Satpol PP dan Polrestabes Makassar kembali dilakukan. Kali ini, mereka mengamankan delapan pasangan bukan suami istri pada dua tempat yang berbeda, Sabtu (4/12/2021) malam.
Kegiatan penertiban dimulai pukul 21.00 wita, dipimpin langsung oleh Plt Kadis Sosial Kota Makassar H Muhyiddin Mustakim, didampingi Kabid Rehsos, Eldi Indra Malka, bersama Kasie Rehabilitasi, Suhartiny. Penertiban Yustisi dimulai dari Kantor Balaikota Makassar menuju sasaran pertama yakni Hotel Grand City Iin yang berlokasi di Jalan AP Pettarani III.
Di lokasi ini tim mengamankan empat pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah suami istri. Salah satu yang ditertibkan mengaku telah menikah siri.
Baca Juga :
Selanjutnya tim bergerak ke sasaran kedua yakni Pondok Elite yang berlokasi di Jalan Boulevard. Tim kembali mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri.
selanjutnya, kedelapan pasangan hasil penertiban kemudian dibawa ke Posko Terpadu Dinas Sosial Kota Makassar untuk dilakukan assesemen mendalam.
Dari hasil assesmen delapan pasangan yang ditertibkan diketahui, salah satunya adalah berprofesi sebagai Wanita Panggilan (BO) berinisial MR berusia 29 Tahun.
Satu gadis berumur 19 tahun, dan satu remaja pria berumur 17 tahun yang berstatus pelajar aktif, selebihnya umur dewasa diatas 20 tahun.
Kabid Rehsos, Eldi Indra Malka, kemudian meminta tim untuk membawa wanita MR ke Panti Sosial Mattirodecceng untuk menjalani Rehabilitasi selama enam bulan.
“Sementara untuk pasangan lainnya diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing, dan mengisi surat pernyataan,” ujarnya. (*)
Komentar