JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu strategi tambahan untuk memberantas judi online di Indonesia, terutama melalui pengetatan aturan registrasi kartu SIM.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR, Frederik Kalalembang, usai menghadiri Rapat Pleno Audiensi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurut Frederik, pelaku judi online kerap memanfaatkan kartu SIM yang terdaftar dengan data palsu untuk membuat akun, sehingga menyulitkan aparat dalam melacak aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga :
“Selama ini pemerintah sudah cukup baik dalam memblokir dan menutup situs judi online. Namun, banyak e-wallet yang digunakan terdaftar dengan SIM card berbasis data palsu. Ini membuat aparat kesulitan melacak pelaku karena data yang tidak valid,” jelas Frederik.
Pembatasan SIM Card dan Peran Penyedia Telekomunikasi
Frederik, yang juga politisi Partai Demokrat, mengusulkan pembatasan jumlah SIM card yang dapat dimiliki setiap individu, maksimal dua untuk layanan prabayar. Ia menilai langkah ini dapat membantu mencegah tidak hanya judi online, tetapi juga kejahatan lain seperti penipuan dan pemerasan.
“Jika data SIM card tertib dan sesuai identitas pemiliknya, kita dapat menekan berbagai tindak kejahatan digital,” tegasnya.
Frederik juga mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk penyedia telekomunikasi, aparat kepolisian, dan PPATK, untuk menyatukan data demi pengawasan yang lebih efektif.
Kolaborasi dengan Komdigi
Ia menekankan pentingnya kerja sama yang lebih erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk meningkatkan pengawasan. Frederik berharap dengan sistem registrasi kartu SIM yang lebih ketat, pemberantasan judi online dapat dilakukan lebih optimal.
“Saya kira, Ibu Menteri sudah memulai upaya internal dengan anggota Komdigi. Ke depan, kita perlu bekerja sama lebih baik lagi agar informasi dapat dikelola secara terpadu,” tutupnya. (*)
Komentar