PINRANG – Meski sudah ratusan pelaku bisnis narkotika di Kabupaten Pinrang telah ditangkap dan menjalani proses hukum hingga Nopember 2015, para pelaku lainnya masih juga terus beraksi.
Buktinya, untuk pengungkapan kasus narkotika di bulan Desember 2015 hingga awal Januari 2016, Polres Pinrang kembali berhasil menciduk 16 pelaku, baik yang berperan sebatas kurir maupun pengedar.
Itu terungkap dalam ekspose pengungkapan narkoba yang digelar jajaran Satuan Reserse Narkoba (ResNarkoba) Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi didampingi Wakapolres Pinrang Kompol Dwi Bahtiar dan Kasat ResNarkoba AKP Abdul Karim, Rabu (6/1/2016) di Mapolres Pinrang.
Baca Juga :
(Baca Juga : Lepas Sambut Kanit Regident Satlantas Polres Pinrang Berlangsung Meriah)
Dari 16 pelaku tersebut, satu diantaranya adalah wanita yakni Sarinah yang berprofesi sebagai penjaga kafe remang-remang. Yang juga mencengangkan, beberapa pelaku ternyata warga daerah tetangga yaitu Sidrap dan Parepare.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ke-16 pelaku yakni narkotika jenis sabu sabu seberat 112,54 gram, dua butir pil jenis methanon, sejumlah uang tunai, Hand Phone berbagai merek, timbangan digital serta peralatan sabu lainnya.
Sudirman, seorang pelaku yang merupakan warga kota Parepare dalam keterangannya mengaku jika dirinya yang berprofesi tukang ojek hanya berperan sebatas kurir atau pengantar barang haram tersebut kepada pembeli. Sudirman diringkus dengan barang bukti sabu seberat 32 gram. Hal senada juga diakui dua pelaku lainnya, Ansaruddin dan Zainal.
Kedua warga kampung Bulo Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap itu mengaku jika barang yang diantarnya tersebut adalah milik AG, warga sekampungnya yang memang berprofesi sebagai bandar sabu sabu.
Dalam ekspose ini juga terungkap, sejumlah pelaku yang merupakan warga lokal Pinrang mengaku jika barang haram yang mereka jual adaslah milik H Basri, yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang dalam keterangannya menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir sedikitpun peredaran narkoba di wilayahnya.
“Di tahun 2016 ini, kami tetap berkomitmen tidak akan berhenti memerangi kejahatan narkoba yang telah merusak masa depan generasi penerus bangsa, khususnya warga Kabupaten Pinrang. Siapa pun orangnya, baik dari kalangan pejabat, pengusaha, petani maupun lainnya, akan kami tindak tegas jika terbukti terlibat dalam kejahatan narkoba,” tegasnya.
Adri menekankan, peredaran narkoba di Bumi Lasinrang harus diberantas. Para pelaku lanjut Adri, akan dikenakan pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)
Komentar