Logo Lintasterkini

Delapan Pelaku Pembakar Motor Diringkus, Lima jadi Tersangka

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 06 Januari 2018 02:33

Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga dan para pelaku pembakar motor yang diamankan.
Kapolres Gowa, Akbp Shinto Silitonga dan para pelaku pembakar motor yang diamankan.

GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa main hakim sendiri oleh sekelompok remaja. Aksi main hakim sendiri dilakukan dengan cara membakar motor Yamaha Jupiter Z warna hijau bernopol DD 4187 BV, yang ketika itu dikendarai oleh Muh Fikram (16) dan Reza (15) saat melintas di Jalan Palantikang, Kabupaten Gowa, Kamis (4/1/2018), sekira pukul 22.00 Wita, ketika keduanya hendak pulang ke rumah.

Hal itu dibenarkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018). Menurut dia, Tim Anti Bandit telah mengamankan 8 (delapan) orang yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.

“Aksi sekelompok anak muda dilakukan dengan cara menghadang pengendara, memaksa turun dan membakar motor tersebut menggunakan thinner sebagai media bakarnya” kata Akbp Shinto Silitonga.

Hasil pemeriksaan para pelaku, Penyidik telah menetapkan sebanyak 5 (lima) orang diantarnya sebagai tersangka. Kelima pelaku yang ditersangkakan yaitu MI alias Jibang(17), buruh bangunan, warga Palantikang Somba Opu, WY alias Ono (23), pengangguran, warga Palantikang, LH alias Akim (23), pengangguran, warga Palantikang, FD alias Daus (25), sekuriti, warga Palantikang dan KSR alias Isar (30), seorang karyawan, juga warga Palantikang.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa motif para pelaku main hakim sendiri adalah karena keluarga salah satu pelaku diganggu oleh teman korban dengan mengirim pesan (message) yang dianggap melanggar asusila melalui Facebook. Meskipun demikian, lanjut Shinto Silitonga, pada prinsipnya Polres Gowa tidak akan membiarkan masyarakat untuk main hakim sendiri.

“Itu sama saja dengan premanisme. Bila ada akar masalah agar dilaporkan dan kami pun akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku yang mengirimkan message asusila kepada keluarga pelaku, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Tim Anti Bandit juga telah melakukan penyitaan terhadap motor Yamaha yang telah dibakar para pelaku dan 1 botol thinner yang digunakan sebagai media bakar. Saat ini, kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...