GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa main hakim sendiri oleh sekelompok remaja. Aksi main hakim sendiri dilakukan dengan cara membakar motor Yamaha Jupiter Z warna hijau bernopol DD 4187 BV, yang ketika itu dikendarai oleh Muh Fikram (16) dan Reza (15) saat melintas di Jalan Palantikang, Kabupaten Gowa, Kamis (4/1/2018), sekira pukul 22.00 Wita, ketika keduanya hendak pulang ke rumah.
Hal itu dibenarkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018). Menurut dia, Tim Anti Bandit telah mengamankan 8 (delapan) orang yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri tersebut.
“Aksi sekelompok anak muda dilakukan dengan cara menghadang pengendara, memaksa turun dan membakar motor tersebut menggunakan thinner sebagai media bakarnya” kata Akbp Shinto Silitonga.
Baca Juga :
Hasil pemeriksaan para pelaku, Penyidik telah menetapkan sebanyak 5 (lima) orang diantarnya sebagai tersangka. Kelima pelaku yang ditersangkakan yaitu MI alias Jibang(17), buruh bangunan, warga Palantikang Somba Opu, WY alias Ono (23), pengangguran, warga Palantikang, LH alias Akim (23), pengangguran, warga Palantikang, FD alias Daus (25), sekuriti, warga Palantikang dan KSR alias Isar (30), seorang karyawan, juga warga Palantikang.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa motif para pelaku main hakim sendiri adalah karena keluarga salah satu pelaku diganggu oleh teman korban dengan mengirim pesan (message) yang dianggap melanggar asusila melalui Facebook. Meskipun demikian, lanjut Shinto Silitonga, pada prinsipnya Polres Gowa tidak akan membiarkan masyarakat untuk main hakim sendiri.
“Itu sama saja dengan premanisme. Bila ada akar masalah agar dilaporkan dan kami pun akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku yang mengirimkan message asusila kepada keluarga pelaku, karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.
Tim Anti Bandit juga telah melakukan penyitaan terhadap motor Yamaha yang telah dibakar para pelaku dan 1 botol thinner yang digunakan sebagai media bakar. Saat ini, kelima pelaku yang telah ditetapkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)
Komentar