PINRANG – Setelah sepekan lebih lamanya dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Pinrang akhirnya kembali berhasil mengungkap kembali kasus kejahatan jalanan (Begal) yang belakangan ini cukup meresahkan masyarakat Pinrang.
Dua pelaku, Hendi Nurbaya (18) dan Hendra Bin Lapatta (29), yang diringkus petugas di dua lokasi berbeda, Senin (6/2/2017) sekira pukul 01.30 Wita terpaksa ditembak karena hendak melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun yang memimpin jalannya pengungkapan saat dikonfirmasi lintasterkini.com menuturkan, pengungkapan berawal saat timnya berhasil melacak keberadaan salah satu Hand Phone (HP) milik Korban jenis Samsung Lipat yang telah dijual oleh Pelaku di Counter HP milik Ahmad di jalan Lerang- lerang, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Setelah dilakukan pengembangan, tim Resmob berhasil meringkus seorang pelaku bernama Hendi Nurbaya (18), warga jalan Landak Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Dari keterangan Hendi, timnya kemudian bergerak melakukan Penangkapan terhadapa Pelaku lainnya yaitu Hendra Bin Lapatta (19) di rumah kontrakannya, di jalan Gabus Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya, Hasmun bersama anggota unitnya menuju ke Desa Boki, Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang untuk melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa Iphone 4s milik korban pelapor yangv telah dijual pekaku di Counter HP milik Muhammad Yunus.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir dalam keterangannya menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan aksi kejahatan yang telah dilakukannya, kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Nasir. (*)
Komentar