Logo Lintasterkini

Dirlantas Polda Sulsel: Meski Suara Besar, Knalpot Original Tidak Akan Ditilang

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Kamis, 06 Februari 2020 12:51

Ilustrasi Sweping. (Foto:Lintasterkini).
Ilustrasi Sweping. (Foto:Lintasterkini).

MAKASSAR – Untuk mengurangi kebisingan akibat kendaraan yang menggunakan knalpot diluar pabrikan, pihak kepolisian gencar melakukan razia atau sweeping di jalan. Jika knalpot bukan standar pabrikan, apalagi menimbulkan kebisingan yang cukup besar, kendaraan tersebut akan di tilang.

Hanya saja, beberapa kendaraan memiliki knalpot dengan suara agak keras sudah keluaran baku dari pabrikan. Ironisnya, kendaraan itu tetap ditilang oleh pihak kepolisian, meskipun sudah dijelaskan bahwa knalpotnya keluaran pabrik.

Salah satu contoh yakni motor Minerva buatan Jerman. Sepeda motor ini memiliki suara yang agak keras, namun hal itu merupakan keluaran langsung dari pabrik.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan bahwa jika motor dari pabrikan atau dealer sudah melalui syarat teknis yang telah melakukan uji kelayakan dan perizinan melalui Kementerian Perhubungan sebelum dipasarkan.

“Jadi sebelum Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia, mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan ( dan kementrian perindustrian melalui TPT – tambahan tmcblog ) untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia,” kata Frans saat dikonfirmasi via sambung telpon, Kamis (06/02/2020).

“Jika lolos syarat teknis dan kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia, jadi kalo dari pabrikan atau dealer resmi memang begitu dan meski suara agak besar tapi original dari pabrikan itu tidak akan ditilang karena pasti sudah lolos dari standar kelayakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Frans menjelaskan, terkait masalah knalpot dalam bentuk Part aftermarket lebih tanggung jawab dan wewenang kementrian Perindustrian dengan dengan model standarisasi SNI, dari standarisasi SNI tersebut kementrian perhubungan bisa punya andil menentukan parameter kelulusan dan kelayakan dari part aftermarket (knalpot non standar) tersebut.

“Jadi jika sudah masuk ke standarisasi SNI harusnya Knalpot tersebut sudah bisa layak pakai, ” jelas Frans.

Sehingga, sambung Dirlantas, jika ada yang ditilang silahkan komunikasikan dengan Kasat Lantasnya atau kepolisian yang melakukan tilang. (*)

Penulis : Supe

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...