MAKASSAR – Untuk mengurangi kebisingan akibat kendaraan yang menggunakan knalpot diluar pabrikan, pihak kepolisian gencar melakukan razia atau sweeping di jalan. Jika knalpot bukan standar pabrikan, apalagi menimbulkan kebisingan yang cukup besar, kendaraan tersebut akan di tilang.
Hanya saja, beberapa kendaraan memiliki knalpot dengan suara agak keras sudah keluaran baku dari pabrikan. Ironisnya, kendaraan itu tetap ditilang oleh pihak kepolisian, meskipun sudah dijelaskan bahwa knalpotnya keluaran pabrik.
Salah satu contoh yakni motor Minerva buatan Jerman. Sepeda motor ini memiliki suara yang agak keras, namun hal itu merupakan keluaran langsung dari pabrik.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan bahwa jika motor dari pabrikan atau dealer sudah melalui syarat teknis yang telah melakukan uji kelayakan dan perizinan melalui Kementerian Perhubungan sebelum dipasarkan.
“Jadi sebelum Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia, mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan ( dan kementrian perindustrian melalui TPT – tambahan tmcblog ) untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia,” kata Frans saat dikonfirmasi via sambung telpon, Kamis (06/02/2020).
“Jika lolos syarat teknis dan kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia, jadi kalo dari pabrikan atau dealer resmi memang begitu dan meski suara agak besar tapi original dari pabrikan itu tidak akan ditilang karena pasti sudah lolos dari standar kelayakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Frans menjelaskan, terkait masalah knalpot dalam bentuk Part aftermarket lebih tanggung jawab dan wewenang kementrian Perindustrian dengan dengan model standarisasi SNI, dari standarisasi SNI tersebut kementrian perhubungan bisa punya andil menentukan parameter kelulusan dan kelayakan dari part aftermarket (knalpot non standar) tersebut.
“Jadi jika sudah masuk ke standarisasi SNI harusnya Knalpot tersebut sudah bisa layak pakai, ” jelas Frans.
Sehingga, sambung Dirlantas, jika ada yang ditilang silahkan komunikasikan dengan Kasat Lantasnya atau kepolisian yang melakukan tilang. (*)
Komentar