Logo Lintasterkini

Dirlantas Polda Sulsel: Meski Suara Besar, Knalpot Original Tidak Akan Ditilang

Supriadi Lintas Terkini
Supriadi Lintas Terkini

Kamis, 06 Februari 2020 12:51

Ilustrasi Sweping. (Foto:Lintasterkini).
Ilustrasi Sweping. (Foto:Lintasterkini).

MAKASSAR – Untuk mengurangi kebisingan akibat kendaraan yang menggunakan knalpot diluar pabrikan, pihak kepolisian gencar melakukan razia atau sweeping di jalan. Jika knalpot bukan standar pabrikan, apalagi menimbulkan kebisingan yang cukup besar, kendaraan tersebut akan di tilang.

Hanya saja, beberapa kendaraan memiliki knalpot dengan suara agak keras sudah keluaran baku dari pabrikan. Ironisnya, kendaraan itu tetap ditilang oleh pihak kepolisian, meskipun sudah dijelaskan bahwa knalpotnya keluaran pabrik.

Salah satu contoh yakni motor Minerva buatan Jerman. Sepeda motor ini memiliki suara yang agak keras, namun hal itu merupakan keluaran langsung dari pabrik.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan bahwa jika motor dari pabrikan atau dealer sudah melalui syarat teknis yang telah melakukan uji kelayakan dan perizinan melalui Kementerian Perhubungan sebelum dipasarkan.

“Jadi sebelum Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia, mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan ( dan kementrian perindustrian melalui TPT – tambahan tmcblog ) untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia,” kata Frans saat dikonfirmasi via sambung telpon, Kamis (06/02/2020).

“Jika lolos syarat teknis dan kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia, jadi kalo dari pabrikan atau dealer resmi memang begitu dan meski suara agak besar tapi original dari pabrikan itu tidak akan ditilang karena pasti sudah lolos dari standar kelayakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Frans menjelaskan, terkait masalah knalpot dalam bentuk Part aftermarket lebih tanggung jawab dan wewenang kementrian Perindustrian dengan dengan model standarisasi SNI, dari standarisasi SNI tersebut kementrian perhubungan bisa punya andil menentukan parameter kelulusan dan kelayakan dari part aftermarket (knalpot non standar) tersebut.

“Jadi jika sudah masuk ke standarisasi SNI harusnya Knalpot tersebut sudah bisa layak pakai, ” jelas Frans.

Sehingga, sambung Dirlantas, jika ada yang ditilang silahkan komunikasikan dengan Kasat Lantasnya atau kepolisian yang melakukan tilang. (*)

Penulis : Supe

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...