PINRANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pinrang, Agung Kusimantara memimpin langsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Selasa (5/3/2024). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pinrang
“Barang bukti ini dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdiri dari 57 perkara narkotika, 19 perkara orang dan harta benda (Oharda), 7 Perkara Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL),” ungkap Kajari Pinrang Agung Kusimantara kepada awak media sesaat setelah kegiatan pemusnahan selesai.
Baca Juga :
Mantan Jaksa Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menyebutkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti tersebut.
“Barang bukti yang kita musnahkan dari perkara periode Januari-Maret, dimana semua perkaranya sudah berstatus Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Perkara narkotika paling mendominasi” kata Agung.
Olehnya Itu, Agung mengajak pihak terkait dan seluruh komponen masyarakat Pinrang untuk bersama memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Kami dari kejaksaan sudah melakukan tindakan preventif dengan turun ke sekolah-sekolah memberikan sosialisasi serta pemahaman tentang bahaya narkoba” imbuhnya. (*)
Komentar