PINRANG, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram, Kamis (25/9/2025). Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani melalui Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Jumat (27/6/ 2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Arassie Kelurahan Samaturue Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ST alias TJ bersama barang bukti berupa 10 sachet sabu seberat 477,98 gram.
Baca Juga :
Sementara itu, pada pengungkapan kedua yang berlangsung Minggu (6/7/ 2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Pelanduk Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, polisi kembali mengamankan seorang terduga prlaku berinisial SP alias UL. Dari tangan SP, petugas menemukan 39 sachet sabu dengan berat 1,8 Kilogram lebih.
Sehingga total barang bukti sabu yang diamanakan petugas dari dua TKP tersebut mencapai 2,2 kilogram lebih yang kemudian dimusnahkan oleh Polres Pinrang.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pinrang, Kapolres Pinrang, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Kajari Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, Danyonif 721 Makassau, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, serta rekan-rekan media/jurnalis Pinrang. (*)


Komentar