JENEPONTO – Aparat Kepolisian Polres Jeneponto mengamankan seorang yang diduga melakukan pesta sabu, Ami Rama bin Baha, (44), berprofesi sebagai penyanyi lokal (biduan). Pelaku tersebut beralamat di Kampung Barobbo, Desa Bulosibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, diringkus, Rabu, (5/4/2017), sekira pukul 01.00 Wita.
Informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com bahwa berawal dari laporan masyarakat setempat, diduga sering terjadi pesta sabu-sabu. Aparat yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung ke lokasi dipimpin KBO Narkoba Reserse Polres Jeneponto, Iptu Bakri S.sos, bersama Unit Opsnal melakukan penggerebekan dan menggeledah seisi rumah, termasuk pelaku.
Saat polisi menggeledah tubuh Ami Rama ditemukan 1 (satu) saset plastik klip kecil berisi narkotika golongan 1 yang diduga jenis sabu. Selain itu, ditemukan alat isap sabu (bong) yang dipakai pesta narkoba di rumah pelaku. Pada saat pelaku diamankan, dia berusaha melawan dan mencoba melarikan diri.
Baca Juga :
Sehingga petugas memberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara. Namun, pelaku tidak juga mengindahkan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan mengarahkan tembakan tepat sasaran untuk melumpuhkan pelaku.
Kapolres Jeneponto, Akbp Harry yang dikonfirmasi membenarkan anggotanya dari Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga sedang berpesta sabu-sabu di rumahnya.
“Betul, anggota narkoba berhasil mengamankan Armi yang merupakan seorang penyanyi lokal,” ungkap Harry melalui telepon selulernya.
Harry juga menambahkan bahwa saat pelaku diamankan, mencoba melakukan perlawanan terhadap aparat. Bahkan, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga anggota memberikan tindakan tegas.
“Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RS Lanto Dg Pasewang guna mendapatkan perawatan medis, setelah itu langsung dibawa ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya. (*)
Komentar