MAKASSAR – Dugaan penyerobotan aset fasilitas umum (fasum) di Jalan KH Ramli, Kecamatan Wajo, Makassar, ternyata sudah lama terendus.
Namun terkesan dibiarkan. Hal itu dikatakan anggota DPRD Makassar, Hamzah Hamid kepada LINTASTERKINI, Kamis (06/05/2021).
Dia bahkan bilang, sudah bertemu dengan lurah setempat.
Baca Juga :
“Ini masalah sudah lama. Inimi jadi masalah (pembiaran). Saya sudah ketemu lurahnya (Pattunuang). Tapi kata lurah, dia tidak tahu soal itu,” ujar Hamzah.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun tegas menyatakan, jika bangunan usaha itu berdiri di atas jalanan. Namanya Bandung Gorden.
“Kita melihat itu fasum (jalanan). Dari kasat mata saja sudah jelas. Itu dulu tempat parkiran pete-pete (angkutan kota), saya ingat itu juga terminal. Ada masjid di belakangnya terhalang,” terangnya.
Meski begitu, permasalahan ini akan dikonsolidasikan di internal Komisi A DPRD Makassar.
Rencananya, seluruh pihak terkait akan dipanggil setelah lebaran nantinya.
“Termasuk pemilik usaha kita panggil. BPN, dinas pertanahan, BPKA, tata ruang dan dinas perizinan. Harus diungkap semua siapa saja yang terlibat,” tandas Ketua PAN Makassar ini.
Diberitakan sebelumnya, jika permasalahan ini sudah ditangani pihak Polres Pelabuhan. Sejumlah yang terkait sudah diambil keterangannya.
Kendati demikian, pihak Polres Pelabuhan belum bisa dimintai keterangannya. Kapolres, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim enggan dikonfirmasi.
Lurah Pattunuang, Muhammad Idris Ilham pun sebelumnya bilang, jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya telah berproses.
Selain dianggap menyerobot aset daerah, juga ada persoalan penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Ada tandatanganku di penerbitan PBBnya. Saya tidak pernah bertandatangan. Pemalsuan itu. Tiba-tiba muncul PBBnya. Padahal sebelum terbit itu PBBnya, harusnya UPTD terkait berkoordinasi dengan kami di kelurahan,” ungkapnya kepada LINTASTERKINI, Rabu (05/05/2021).
Meski begitu, Idris Ilham bilang, tidak ingin terlalu jauh berkomentar. Dia menyerahkan temuan ini sepenuhnya ke penyidik.
Yang pastinya kata dia, pihak kelurahan sama sekali tidak pernah bertandatangan terkait izin apa pun soal bangunan tersebut.
“Semua pihak sudah dipanggil. Itu bangunan berdiri sebelum saya lurah. Pascakebakaran pasar sentral. Ada transaksi pengoporan (pengalihan) hak lahan di notaris,” tandasnya.
Saat ditanya, kenapa terkesan ada pembiaran, dia hanya bilang, pihak kelurahan tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya di lingkup Pemkot Makassar.
“Kami tidak pernah beri izin apa pun. Kita di kelurahan tidak ada personel untuk menindaki. Harus ada dukungan dari OPD teknis,” tutupnya. (*)
Komentar