PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Annisya Resqia Masykur. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejari Pinrang, Selasa, (6/5/2025).
Adapun barang bukti yang dilelang berupa dua paket perhiasan emas berlian, yang terdiri dari 76 kantong perhiasan terjual seharga Rp1.179.848.176 dan satu kantong seharga Rp43.755.864. Total hasil lelang mencapai Rp1.223.604.040.
Hasil lelang tersebut diserahkan kepada PT Pegadaian Unit Pelayanan Syariah (UPS) Watang Sawitto sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Januari 2024.
Baca Juga :
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut.
“Dengan diserahkannya hasil lelang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Kajari Agung. (*)
Komentar