PINRANG — Sorortan terkait anggaran pengadaan laptop dan komputer Inspektorat Kabupaten Pinrang yang nilainya cukup besar sehingga muncul dugaan ‘Anggaran Jumbo’ dalam proyek pengadaan tersebut mulai ditelusuri Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
“Nanti kami cek,” kata Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Akbar Wahid kepada awak media, Rabu (13/8/2025).
Seperti diketahui, sorotan tajam menerpa Inspektorat Kabupaten Pinrang karena menggunakan anggaran tak sedikit untuk pengadaan belanja modal personal computer.
Baca Juga :
Nilainya mencapai Rp533 Juta atau ebih dari setengah miliar untuk pengadaan Laptop, Komputer, Print, dan Scan.
Hal ini berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) Kabupaten Pinrang tahun 2025.
Dalam SIRUP LKPP dengan nama paket belanja modal personal computer dengan anggaran senilai Rp533.255.000 melakukan pengadaan empat jenis barang.
Yakni, Laptop Core i5 34 unit windows 11 16 GB, Laptop Core i7 1 unit windows 11 16 GB, PC All in One 1 unit (PC Core Windows 10 4GB), Printer 6 unit, dan Scanner ADB 1 unit.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang, M Aswin yang dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya pengadaan tersebut dengan lagu anggaran senilai Rp533 juta lebih.
“Betul dan sudah kami terima barangnya,” ucapnya.
Aswin menambahkan bahwa pengadaan tersebut untuk digunakan auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (PPUPD).
“Dan langsung digunakan oleh auditor dan PPUPD kami di Inspektorat,” jelasnya. (*)


Komentar