MAKASSAR – Aparat Polrestabes Makassar saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap HI, istri HA pengusaha asal Makassar yang dipergoki selingkuh tanpa busana di Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Sabtu (5/9/2015) pagi lalu. HI bakal terancam hukuman sembilan bulan penjara dengan tuduhan perzinahan.
Wakastreskrim Polrestabes Makassar Kompol Tri Hambodo menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Laporannya, kata dia, memang telah dilayangkan oleh sang suami HA.
“Yang jelas laporan kita terima dan masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya.
Baca Juga :
Sementara itu, HA pengusaha resto di kawasan Jalan Toddopuli itu mengatakan, dirinya sakit hati akibat perbuatan sang istri. Dirinya sengaja melaporkan HI dan pria selingkuhannya yakni HR agar diproses secara hukum.
“Sudah tidak ada jalan lain kecuali dilaporkan dan kami harus cerai,” ungkapnya.
HI dipergoki sang suami di salah satu kamar rumah kos di BTP tanpa sehelai pakaian bersama seorang pria. Pria tersebut baru datang dari Jakarta yang sengaja menemui HI. (Mul)
Komentar