MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel kembali meringkus dua tersangka kasus pencurian disertai kekerasan (curas). Penangkapan kedua begal itu dipimpin Iptu Alxander Bura bersama Iptu Makmur.
Dua tersangka begal yang diringkus bernama Marianto alias Anto (37), warga Jalan Veteran Selatan Lorong II, Kecamatan Makassar dan Aguspar Karmawansyah alias Anca alias Karca (29), warga Agus Salim II Nomor 56, Kecamatan Wajo.
Petugas yang mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka begal, Marianto yang bersembunyi di Jalan Veteran Selatan, langsung menuju TKP. Alhasil, tersangka dapat dibekuk di lokasi itu, Senin (4/9/2017).
Baca Juga :
Tersangka Marianto saat diinterogasi petugas mengakui telah melakukan berbagai aksi kejahatan curas. Beberapa lokasi itu ia menyebutkan antara lain di Kompleks Marga Mas Jalan Gunung Latimojong tahun 2016. Aksinya saat itu merampas paksa tas korban yang berisikan uang senilai Rp85 juta.
Aksi selanjutnya pada Bulan Juli 2017, tersangka melakukan copet di Jalan Satangnga dengan cara membuka rangsel korban seorang pengendara motor. Tersangka lalu mengambil uang korban senilai Rp10 juta. Selanjutnya, di lokasi Pasar Sentral tersangka mengambil uang korbannya senilai Rp600 ribu.
Tersangka mengakui dalam melakukan aksinya ia turut dibantu oleh rekannya bernama Aguspar. Dari hasil pengembangan, Tim Resmob berhasil meringkus tersangka Aguspar yang sementara berada di rumahnya.
Aguspar di hadapan polisi mengakui dirinya mendalangi berbagai aksi jambret di lima titik lokasi. Ia menyebutkan tahun 2016 sekitar Kompleks Marga Mas, di perbatasan Gowa tahun 2015. Selanjutnya di Jalan Bandang tahun 2015.
Aksi lainnya di Jalan Ratulangi pada Bulan Juli 2015. Dan terakhir di Jalan Cenderawasih lampu merah arah ke Jl Penghibur tahun 2016. Setelah kedua tersangka diinterogasi, mereka digiring untuk pengembangan kasus dengan menunjukkan lokasi barang bukti. Namun di tengah jalan, keduanya berusaha kabur dari penjagaan petugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes pol Dicky Sondani, Kamis, (6/9/2017) mengatakan, dua tersangka begal yang diringkus Tim Resmob dengan sasaran perhiasan emas yang digunakan pada leher. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai pada kedua kaki, sebab berusaha melawan petugas dan kabur dari pengawalan.
“Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa sebilah badik, 1 buah pisau kecil, 2 buah dompet, 3 unit Hp dan 2 lembar surat pegadaian,” sebut Dicky. (*)
Komentar