Logo Lintasterkini

LBH Pers Desak Kepolisian Ganti Kamera TVRI

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 06 November 2012 09:10

Anhar saat melapor ke Polda Sulsel didampingi LBH Pers
Anhar saat melapor ke Polda Sulsel didampingi LBH Pers

Anhar saat melapor ke Polda Sulsel didampingi LBH Pers

MAKASSAR – Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mendesak kepolisian bertanggung jawab dan mengganti rugi atas perusakan terhadap kamera jurnalis dari TVRI, Anhar Arham.

“Kepolisian harus bertanggung jawab, sudah lima hari Anhar tidak melakukan aktivitas peliputan. Jelas ini merugikan korban,” katanya saat pemeriksan di Markas Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar, Senin.

Menurutnya, tindakan oknum polisi Briptu Andi Hilaluddin telah melanggar pasal 10 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik kepolisian perihal etika kemasyarakatan.

Selain berkaitan dengan etika profesi, oknum itu telah merusak kamera handycam yang diketahui merupakan peralatan jurnalistik milik korban.

Hingga saat ini, lanjutnya, kamera tersebut tidak dapat digunakan untuk meliput. Jelas merupakan tindak pidana yang memenuhi baik unsur subjektif maupun unsur objektif dimaksud dalam ketentuan pasal 406 ayat 1 KUHP.

“Dalam KUHP barang siapa yang sengaja melawan hukum, menghancurkan. Merusak dan tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam hukum pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500 rupiah,” jelasnya.

Dia menyatakan, berkaitan dengan perkara Anhar diperlakukan dengan tidak patut oknum aparat kepolisian tersebut, dengan menghalang halangi hingga merusak peralatan jurnalistik yang dijamin UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Jelas hal ini menjadi penegasan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan pers masih merupakan masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini,” tandasnya.

Kasus yang dialami Anhar, lanjutnya seakan menjadi momok untuk merontokkan prinsip kekebasan pers dihadapkan otoritas berseragam bernama kepolisian yang seharusnya menjadi tonggak perlindungan kebebasan pers.

Sebelumnya korban mendapat perlakukan kekerasan oleh oknum polisi Briptu Andi Hilaluddin bertugas di satuan Samapta Polrestabes Makassar pada Kamis (1/11), karena pelaku menyatakan korban melanggar peraturan lalu lintas karena tidak menggunakan helm.

Pelaku tersebut dalam rekaman yang telah diserahkan kepada penyidik terlihat sangat jelas sengaja merusak peralatan jurnalistik korban saat adu mulut, termasuk mendapat perlakuan kekerasan yaitu dipiting.

Korban mengaku salah melanggar peraturan lalu lintas, karena beralasan dikejar “deadline” atau tenggat waktu, dirinya bersama rekannya nekad melanggar karena didesak produser untuk segera kembali ke kantor.

“Saya menyayangkan pelaku bertindak kasar begitu, seandainya dia bicara baik-baik dan memperlakukan layak maka tidak begini jadinya, kalau mau ditilang bawa saja ke kantor polisi, lagipula bukan tugasnya kok. Ada polisi lalu lintas yang berwenang,” katanya saat diperiksa.

Terpisah, Kasubdik Pensat Humas Polda Sulselbar AKBP Muhammad Siswa menyatakan, apabila polisi bersangkutan terbukti bersalah akan diproses hukum.

“Kalau terbukti bersalah akan diproses disiplin dan jika benar pelanggarannya jelas dipidanakan. Tapi saat ini kan masih dalam proses,” katanya. (ant)

 Komentar

 Terbaru

Nasional24 Oktober 2024 20:04
Bakamla RI Intercept China Coast Guard Coba Masuk Kembali ke Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Berselang satu hari, Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara, pada Kamis (24/1...
Pemerintahan24 Oktober 2024 18:12
Bupati Adnan Minta Alat Kelengkapan Dewan Segera Dibentuk
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pimpi...
Pendidikan24 Oktober 2024 18:06
FK Unhas-LUMC Belanda Gelar Research Internship 2024, Fokus Penelitian Infeksi pada Siswa SD di Kota dan Desa
MAKASSAR -Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FK UNHAS) kembali menggelar program Research Internship 2024 sebagai bagian dari kerjasama denga...
Pemerintahan24 Oktober 2024 16:30
Pjs Wali Kota Makassar Ucapkan Selamat Kepada Anggota DPRD Baru, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab
MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Makassar yang baru saja dilantik dalam Rapat...