Logo Lintasterkini

LBH Pers Desak Kepolisian Ganti Kamera TVRI

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 06 November 2012 09:10

Anhar saat melapor ke Polda Sulsel didampingi LBH Pers
Anhar saat melapor ke Polda Sulsel didampingi LBH Pers

Anhar saat melapor ke Polda Sulsel didampingi LBH Pers

MAKASSAR – Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mendesak kepolisian bertanggung jawab dan mengganti rugi atas perusakan terhadap kamera jurnalis dari TVRI, Anhar Arham.

“Kepolisian harus bertanggung jawab, sudah lima hari Anhar tidak melakukan aktivitas peliputan. Jelas ini merugikan korban,” katanya saat pemeriksan di Markas Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Makassar, Senin.

Menurutnya, tindakan oknum polisi Briptu Andi Hilaluddin telah melanggar pasal 10 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik kepolisian perihal etika kemasyarakatan.

Selain berkaitan dengan etika profesi, oknum itu telah merusak kamera handycam yang diketahui merupakan peralatan jurnalistik milik korban.

Hingga saat ini, lanjutnya, kamera tersebut tidak dapat digunakan untuk meliput. Jelas merupakan tindak pidana yang memenuhi baik unsur subjektif maupun unsur objektif dimaksud dalam ketentuan pasal 406 ayat 1 KUHP.

“Dalam KUHP barang siapa yang sengaja melawan hukum, menghancurkan. Merusak dan tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam hukum pidana paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500 rupiah,” jelasnya.

Dia menyatakan, berkaitan dengan perkara Anhar diperlakukan dengan tidak patut oknum aparat kepolisian tersebut, dengan menghalang halangi hingga merusak peralatan jurnalistik yang dijamin UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Jelas hal ini menjadi penegasan bahwa kriminalisasi terhadap kebebasan pers masih merupakan masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini,” tandasnya.

Kasus yang dialami Anhar, lanjutnya seakan menjadi momok untuk merontokkan prinsip kekebasan pers dihadapkan otoritas berseragam bernama kepolisian yang seharusnya menjadi tonggak perlindungan kebebasan pers.

Sebelumnya korban mendapat perlakukan kekerasan oleh oknum polisi Briptu Andi Hilaluddin bertugas di satuan Samapta Polrestabes Makassar pada Kamis (1/11), karena pelaku menyatakan korban melanggar peraturan lalu lintas karena tidak menggunakan helm.

Pelaku tersebut dalam rekaman yang telah diserahkan kepada penyidik terlihat sangat jelas sengaja merusak peralatan jurnalistik korban saat adu mulut, termasuk mendapat perlakuan kekerasan yaitu dipiting.

Korban mengaku salah melanggar peraturan lalu lintas, karena beralasan dikejar “deadline” atau tenggat waktu, dirinya bersama rekannya nekad melanggar karena didesak produser untuk segera kembali ke kantor.

“Saya menyayangkan pelaku bertindak kasar begitu, seandainya dia bicara baik-baik dan memperlakukan layak maka tidak begini jadinya, kalau mau ditilang bawa saja ke kantor polisi, lagipula bukan tugasnya kok. Ada polisi lalu lintas yang berwenang,” katanya saat diperiksa.

Terpisah, Kasubdik Pensat Humas Polda Sulselbar AKBP Muhammad Siswa menyatakan, apabila polisi bersangkutan terbukti bersalah akan diproses hukum.

“Kalau terbukti bersalah akan diproses disiplin dan jika benar pelanggarannya jelas dipidanakan. Tapi saat ini kan masih dalam proses,” katanya. (ant)

 Komentar

 Terbaru

News18 April 2025 16:22
UNICEF, Jenewa Madani Indonesia, Pemprov Sulsel Gelar Dialog Interaktif Gizi dan Pencegahan Stunting
MAKASSAR – Pendekatan komunikasi perubahan perilaku menjadi salah satu pilar utama dalam upaya pencegahan stunting di Indonesia, khususnya di Su...
News18 April 2025 16:04
Dorong Penelitian & Pengabdian Masyarakat, Kalla Institute Perkuat Kerja Sama dengan BPS Sulsel
MAKASSAR– Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan kontribusi nyata kepada masyarakat. Ke...
News18 April 2025 11:56
Gubernur Andi Sudirman Komitmen Cegah dan Percepat Penurunan Stunting di Sulsel
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah dan mempercepat penurunan angka stunting sebagai bagian da...
News18 April 2025 11:04
Kurang dari 24 Jam, Oknum Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien Hamil di Garut Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Garut
GARUT — Satreskrim Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap seorang pasien hamil oleh oknum dokter kandungan di sebuah ...