SELAYAR – Senanyak 61 personil gabungan dari unsur Komisi Pemilihan Umum, Panwas Pemilu, Kesbangpol dan unsur satuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa, (03/12) malam turunmelakukan penertiban alat peraga kampanye. Alat peraga milik para bakal calon anggota legislatif periode 2014-2018 itu dinilai kurang memperhatikan nilai estetika.
Baca Juga :
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Selayar, Hasiruddin, S.Sos mengutarakan, penertiban alat peraga yang dimulai dari area ibukota Benteng ini  menurunkan masing-masing 20 orang personil dari lingkungan kantor Komisi Pemilihan Umum, 20 personil satuan polisi pamong praja, 12 orang personil Panwaslu dan sembilan orang personil dari kantor kesatuan bangsa dan politik. Pelaksanaan penertiban alat peraga dimulai sejak pukul 21.00 sampai pukul 00.00 Wita
Sebelumnya, pihak komisi pemilihan umum melalui lembaga panwaslu telah memberikan warning kepada pihak partai dan calon anggota legislatif untuk menurunkan dan membersihkan sendiri alat peraga milik mereka hingga dengan batas waktu tanggal 15-16 Oktober 2013, bertepatan, lembaga Komisi Pemilihan umum tengah diperhadapkan pada persoalan sengketa caleg yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pusat dan menyebabkan KPU terlambat mengambil tindakan kongkrit untuk melakukan penertiban alat peraga.
Sayang, warning yang dikeluarkan KPU ternyata, tidak diindahkan oleh para pemilik alat peraga. Hingga KPU harus mengambil tindakan tegas menurunkan secara paksa alat peraga dimaksud.
Kendati demikian, KPU bersama unsur terkait lainnya tetap mengecualikan pembersihan alat peraga yang berada pada zona privat, seperti kediaman pribadi caleg, keluarga caleg dan warung kopi serta tempat-tempat terbuka lainnya yang tergolong dalam kategori zona privat.
Pembersihan alat peraga di area warung kopi dikembalikan kepada masing-masing pengelolah usaha, tandasnya saat dikonfirmasi wartawan hari Selasa, (03/12) malam. Pada bagian lain penegasannya, Hasiruddin juga berjanji untuk segera mencabut alat peraga jenis baliho milik Ketua DPRD Selayar, Hasanuddin Chaer, BA yang terpasang di area bangunan mesin randor Pelabuhan Pamatata Selayar, karena dinilai melanggar zona pemasangan tanda gambar dan tergolong sebagai fasilitas milik pemerintah. (fadly syarif)
Komentar