Logo Lintasterkini

Indeks Persaingan Usaha Tahun 2021 di Sulsel Terjadi Peningkatan

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Senin, 06 Desember 2021 14:21

Kepala Kanwil KPPU Sulsel, Hilman Pujana saat memaparkan tentang Indeks Persaingan Usaha tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan
Kepala Kanwil KPPU Sulsel, Hilman Pujana saat memaparkan tentang Indeks Persaingan Usaha tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR – Indeks Persaingan Usaha merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha secara kuantatif dan telah masuk dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dimana target Indeks Persepsi Persaingan Usaha adalah 5.

Kepala Kanwil KPPU Sulsel, Hilman Pujana mengatakan, indeks yang dikembangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan CEDS-Universitas Padjadjaran ini merupakan survey persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis, dan masyakarat untuk memperhatikan persepsi masing-masing responden atas persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU dalam menyikapi sektor-sektor dan dimensi persaingan usaha.

Terdapat tujuh dimensi sebagai bagian dari survey, yaitu struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi. Berbagai dimensi tersebut sejalan dengan konsep ekonomi industri untuk indeks pembangunan dan dilakukan dengan menggunakan analisis bobot sama dan principal component analysis. Sektor ekonomi yang diukur tingkat persaingan usahanya meliputi 15 sektor ekonomi.

Untuk Indeks Persaingan Usaha tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Selatan terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya. Nilai Indeks Persaingan Usaha pada tahun 2021 ini berada pada tingkat 4,60 dari yang sebelumnya 4,59 dengan skala maksimal 7. Secara umum persaingan usaha di Sulsel terkategori tinggi. Sektor usaha dengan persaingan usaha tinggi, yaitu 1) Pertanian, kehutanan dan perikanan; 2) Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; 3) Penyediaan akomodasi dan makan minum. Sedangkan tingkat persaingan usaha dengan kategori rendah terdapat pada sektor usaha 1) Pengadaan listrik dan gas; 2) Transportasi dan pergudangan; 3) Pertambangan dan penggalian.

Dengan menggunakan seluruh dimensi pengukuran yang ada, dimensi kelembagaan memegang nilai tertinggi, yaitu 5,49, sementara dimensi perilaku memiliki nilai terendah 3,44. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sulawesi Selatan telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, walaupun dengan nilai perilaku di angka paling rendah juga mengindikasikan masih terdapatnya perilaku pelaku usaha yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Dalam indeks ini sebagian responden juga menyatakan terdapat adanya hambatan investasi di Sulawesi Selatan, dikarenakan masih adanya ketidakpastian dari pemerintah kepada masyarakat terkait perizinan.

Indeks ini dapat digunakan baik oleh internal KPPU Kanwil VI Makassar guna memetakan rencana giat dan program ke depan juga dapat dijadikan masukan kepada stakeholder khususnya pemerintah daerah untuk perbaikan pelayanan perizinan dalam meningkatkan investasi di Sulawesi Selatan.

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...