SELAYAR – Malang menimpa Arsyad bin Lamadi. Ia menjadi korban ledakan bom ikan setelah dirinya akan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Tangan korban akhirnya buntung terkena bom ikan. Akibatnya ia harus kehilangan tangannya sendiri dan kini dirawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hayyung Selayar, Senin (6/1/2014).
Aksi pengeboman ikan dilakukan korban di Dusun Gili-gili, Desa Pulau Madu, Kecamatan Passilembanna, Selayar. Awalnya Arsyad melemparkan bom ikan tersebut ke tengah laut. Hanya saja sebelum melempar bom ikan ke laut bom tersebut terlebih dahulu meledak di tangannya.
Polisi menyebutkan bahwa ancaman bagi pelaku pengebom ikan dapat diancam penjara enam tahun dan denda Rp 1,2 miliar. “Hal tersebut mengacu ke pasal 8 ayat 1 Jo Psl 84 Ayat 1 UU RI NO.45 Thn 2009 Tentang Perubahan atas UU RI NO.31 Thn 2004 Tentang Perikanan,” jelas Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Moh Hidayat. (tt)