PINRANG – Dua pemuda masing-masing, Edi (25) dan Herul (25) tak berkutik saat diringkus Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Ipda Hasmun, Selasa (6/2/2018) sore, sekira pukul 17.20 Wita. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Lerang-lerang, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Mereka ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian handphone di salah satu rumah kost di Kabupaten Pinrang. Data yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang saksi yang nomor kontaknya tersimpan di Hp milik korban melaporkan jika nomor kontak tersebut telah digunakan oleh pelaku untuk menelponnya dengan mengatas namakan korban.
Saat menelpon, pelaku menyampaikan bahwa korban atau pemilik nomor sangat membutuhkan uang karena terlibat kecelakaan lalu lintas. Sehingga saksi diminta untuk segera mengirimkan melalui nomor rekening yang disebut pelaku.
Memperoleh informasi itu, Tim Resmob Polres Pinrang melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah diketahui titk lokasi pasti keberadaanmya, Tim Resmob Polres Pinrang langsung bergerak melakukan penangkapan.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dikatakannya, setelah dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di kamar kost milik korban.
Pelaku juga mengakui telah menelpon salah satu nomor kontak teman korban untuk meminta sejumlah uang. Alasan pelaku, korban sangat membutuhkan uang karena telah terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Adhi, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang,” ungkap Adhi Purboyo. (*)
Komentar