PINRANG – Tiga pelaku cabul pada kasus pemerkosaan yang menimpa NA (15), seorang anak dibawah umur diringkus Tim Resmob Polres Pinrang di Desa Makkawaru, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Kamis (11/1/2018) malam. Kasus ini terjadi di Kampung Bottae, Desa Makkawaru Kecamatan Mattiro Bulu Pinrang, Kamis (11/1/2018), sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Tiga terduga pelaku pemerkosaan yang diringkus, masing-masing HT (25), BR (23), dan RS (35). Para pelaku merupakan warga Kampung Dolangan, Kecamatan Mattiro Bulu. Penangkapan ketiganya diungkapkan Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).
“Kasusnya masih dalam lidik. Saat kejadian, ketiga pelaku mengaku habis mengkonsumsi minuman keras, sehingga tindakan bejatnya itu dilakukan secara spontan,” ungkap Suardi.
Baca Juga :
Suardi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui jika salah satu dari ketiga pelaku ternyata kenal dengan pacar korban.
“Ternyata, pacar korban kenal dengan salah satu pelaku. Saat ini, status pacarnnya masih sebagai saksi,” pungkasnya. (*)
Komentar