MAKASSAR – Pergantian pucuk pimpinan di Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Makassar berujung masalah. Akibat pembatalan penerimaan pegawai kontrak.
Komisi D DPRD Makassar pun mengambil sikap. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini. Mendudukkan para pejabat di dinas pemadam.
Pimpinan Komisi D hanya ingin mendengarkan dasar pembatalan ribuan pelamar pegawai kontrak tersebut.
Baca Juga :
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdamkar, Hasanuddin menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan karena rekrutmen yang sebelumnya dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedural.
Sebagaimana diketahui, penerimaan pegawai kontrak itu dilaksanakan saat pucuk pimpinan di bawah kendali Elodewata Wahid Yunus selaku pelaksana tugas saat itu.
“Kesimpulan RDP, saya tetap batalkan penerimaan pegawai kontrak. DPRD hanya menyarankan untuk dipending. Tetapi saya tetap batalkan. Masalahnya, banyak persyaratan tidak dipenuhi. Termasuk prosedural,” kata Hasanuddin kepada LINTASTERKINI, Minggu (07/03/2021).
Untuknya itu, Hasanuddin berharap kepada para pendaftar untuk tetap bersabar. Sebab, Disdamkar Makassar kembali akan membuka pendaftaran setelah syaratnya terpenuhi.
“Kalau untuk pendaftar bersabar maki saja. Silakan datang ke kantor, untuk mengambil berkasnya. Kami rampungkan dulu persyaratan baru membuka kembali pendaftaran,” ujar Muncu sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir tidak ingin jauh mengomentari permasalahan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menyelesaikannya.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak damkar. Posisi DPRD dalam hal ini komisi D hanya mengawasi semua proses penerimaan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” singkat legislator Partai Golkar itu.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi D, Fatma Wahyuddin mengaku mendukung langkah yang dilakukan Plt Kepala Disdamkar saat ini. Membatalkan penerimaan pegawai kontrak itu.
Fatma menilai, apa yang terjadi sebelumnya tidak memenuhi syarat formalistik. Dan bahkan tidak melibatkan BKPSDM dan Inspektorat dalam pembentukan tim penerimaan pegawai honorer tersebut.
“Saya sarankan kepada Dinas Damkar untuk ke depan dalam perekrutan tenaga kontrak harus sesuai syarat administrasi atau syarat formalistik. Serta dalam melakukan perekrutan tenaga kontrak sebaiknya melakukan by online melalui website Damkar, baik itu dalam pendaftaran dan mau pun pada saat pengumuman kelulusan peserta tenaga kontrak,” tutur Srikandi Partai Demokrat itu.
Pada RDP tersebut, semua pihak sepakat untuk kembali membuka pendaftaran dengan membentuk tim kepanitiaan yang juga melibatkan pihak BPKSDM dan Inspektorat Makassar. (*)
Komentar