Logo Lintasterkini

DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 14 Januari 2025 18:00

DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai
DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai

MAKASSAR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan, Selasa (14/1/2025).

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin.

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” kata Aswar.

Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.

Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Aswar.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.

“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,”tutupnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan13 Februari 2025 22:34
Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, didampingi Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni melantik 178 orang pejabat lingkup Pemkab Gowa di ...
News13 Februari 2025 22:22
Sembilan Pelajar SMP Di Pinrang Yang Terlibat “Pesta Seks” Dikeluarkan Dari Sekolah
PINRANG — Langkah tegas terpaksa diambil pihak sekolah (salah satu SMP di KAbupaten Pinrang) terhadap 9 anak didiknya yang diduga terlibat “Pe...
News13 Februari 2025 17:18
AKP H Musmulyadi Pimpin Sosialisasi Operasi Keselamatan Pallawa 2025 di Bone
BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menggelar sosialisasi dan imbauan tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2...
News13 Februari 2025 14:03
SKPD Pemkot Makassar Kumpulkan Ribuan Nasi Kotak untuk Korban Terdampak Banjir di Manggala
MAKASSAR – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar menunjukkan solidaritas tinggi dengan menggalang bantuan berupa 1.245 nasi kotak lengk...