MAKASSAR – Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar sudah diberlakukan beberapa pekan. Sepekan terakhir beberapa pengendara yang terekam melakukan pelanggaran sudah disurati pihak Ditlantas Polda Sulsel meski hanya sebatas sosialisasi.
Hanya saja, beberapa masalah mulai muncul. Salah satunya dialami warga Kecamatan Rappocini bernama Anni Thamrin. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mendapatkan surat tilang dari Ditlantas Polda Sulsel lantaran diduga melanggar lalulintas yang dilakukan saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo pada 4 April 2021.
Di dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa yang bersangkutan menggunakan mobil terekam kamera CCTV melintas tidak menggunakan sabuk pengaman. Foto kendaraan yang melanggar dilampirkan dalam surat tersebut.
Hanya saja, IRT ini mengaku tidak menggunakan kendaraan seperti foto yang ada dalam lampiran surat tilang tersebut. Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak pernah melintas menggunakan mobil di jalan yang dimaksud.
“Anehnya juga, nomor pelat kendaraan yang tertera bukan nomor pelat kendaraan saya. Soalnya mobil saya adalah mobil baru dan masih pelat putih,” ujar Anni saat berada di Kantor Samsat Makassar, Jalan Mappanyukki, Rabu (7/4/2021) siang untuk mengadukan hal tersebut.
Anni mengaku telah mengkonfirmasi hal itu ke pihak Ditlantas Polda Sulsel melalui sambungan telepon, namun diarahkan di kantor Samsat Makassar.
“Makanya saya datang ke Samsat sesuai dengan arahan tersebut. Saya cuma mau sampaikan kalau bukan kendaraan saya dan pelat bukan punya saya. Tapi herannya, data nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan kendaraan saya yang baru,” tambahnya lagi.
Anni mengaku komplain lantaran menerima surat tilang tersebut. “Soalnya kok nomor pelatnya orang yang melanggar malah saya di kasi tilang. Jadi jika nanti dia melanggar lagi, nanti surat tilangnya ke saya lagi,” ujarnya.
Lintasterkini.com mencoba menelusuri nomor pelat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tertera di surat tilang tersebut. Setelah dicek, nama yang tertera memang bukan nama Anni Thamrin dan alamat juga berbeda.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe yang dikonfirmasi lintasterkini.com mengatakan, sistem ETLE tidak mungkin salah. Namun demikian, jika memang ada komplain terhadap surat tilang tersebut, silahkan datang ke Polrestabes Makassar untuk melakukan pengaduan.
“Jika memang mau komplain silahkan bawa surat tilang tersebut dan datang ke Polrestabes Makassar. Nanti akan dicocokkan datanya di sana,” ujarnya. (*)
Komentar