Logo Lintasterkini

Dikirimi Tilang Elektronik, Ibu Ini Komplain: Itu Bukan Mobil Saya

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 07 April 2021 15:50

Ibu Anni (kanan) saat datang ke Samsat Makassar mengadukan tilang elektronik
Ibu Anni (kanan) saat datang ke Samsat Makassar mengadukan tilang elektronik

MAKASSAR – Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar sudah diberlakukan beberapa pekan. Sepekan terakhir beberapa pengendara yang terekam melakukan pelanggaran sudah disurati pihak Ditlantas Polda Sulsel meski hanya sebatas sosialisasi.

Hanya saja, beberapa masalah mulai muncul. Salah satunya dialami warga Kecamatan Rappocini bernama Anni Thamrin. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini mendapatkan surat tilang dari Ditlantas Polda Sulsel lantaran diduga melanggar lalulintas yang dilakukan saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo pada 4 April 2021. 

Di dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa yang bersangkutan menggunakan mobil terekam kamera CCTV melintas tidak menggunakan sabuk pengaman. Foto kendaraan yang melanggar dilampirkan dalam surat tersebut.

Hanya saja, IRT ini mengaku tidak menggunakan kendaraan seperti foto yang ada dalam lampiran surat tilang tersebut. Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak pernah melintas menggunakan mobil di jalan yang dimaksud.

“Anehnya juga, nomor pelat kendaraan yang tertera bukan nomor pelat kendaraan saya. Soalnya mobil saya adalah mobil baru dan masih pelat putih,” ujar Anni saat berada di Kantor Samsat Makassar, Jalan Mappanyukki, Rabu (7/4/2021) siang untuk mengadukan hal tersebut.

Anni mengaku telah mengkonfirmasi hal itu ke pihak Ditlantas Polda Sulsel melalui sambungan telepon, namun diarahkan di kantor Samsat Makassar. 

“Makanya saya datang ke Samsat sesuai dengan arahan tersebut. Saya cuma mau sampaikan kalau bukan kendaraan saya dan pelat bukan punya saya. Tapi herannya, data nomor rangka dan mesinnya sesuai dengan kendaraan saya yang baru,” tambahnya lagi.

Anni mengaku komplain lantaran menerima surat tilang tersebut. “Soalnya kok nomor pelatnya orang yang melanggar malah saya di kasi tilang. Jadi jika nanti dia melanggar lagi, nanti surat tilangnya ke saya lagi,” ujarnya.

Lintasterkini.com mencoba menelusuri nomor pelat kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tertera di surat tilang tersebut. Setelah dicek, nama yang tertera memang bukan nama Anni Thamrin dan alamat juga berbeda. 

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe yang dikonfirmasi lintasterkini.com mengatakan, sistem ETLE tidak mungkin salah. Namun demikian, jika memang ada komplain terhadap surat tilang tersebut, silahkan datang ke Polrestabes Makassar untuk melakukan pengaduan.

“Jika memang mau komplain silahkan bawa surat tilang tersebut dan datang ke Polrestabes Makassar. Nanti akan dicocokkan datanya di sana,” ujarnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Politik13 Januari 2026 09:52
AHY Absen di Natal Demokrat Dampingi Prabowo, SBY Tegaskan Negara dan Rakyat Harus Didahulukan
JAKARTA — Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, menjelaskan alasan ketidakhadiran Ketua Umum Pa...
Peristiwa12 Januari 2026 18:09
Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang Dicari Tim SAR Gabungan Ditemukan, 3 POB Selamat
SELAYAR – Proses pencarian Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang dilakukan Tim SAR Gabungan akhirnya membuahkan hasil. Memasuki hari ketiga p...
Pemerintahan12 Januari 2026 18:00
Kunjungi IPA dan Kantor Perumda AM Tirta Jeneberang, Bupati Gowa Minta Peningkatan Layanan dan Kualitas Air Bersih
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melakukan peninjauan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pandang-Pandang dan Kantor Perumda AM Tirta Jene...
News12 Januari 2026 16:41
BPBD Sulsel Serahkan Bantuan Logistik Ke Pengungsi Banjir Kelurahan Katimbang
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel menyalurkan bantuan logistik dari Gubernur...