MAKASSAR — Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 Kota Makassar akhirnya disetujui oleh sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Makassar.
DPRD Kota Makassar pun kemudian mengesahkan LPj pelaksanaan APBD 2020 itu menjadi peraturan daerah (perda).
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD Kota lewat juru bicaranya Hasanuddin Leo (F-PAN) menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan APBD 2020.
Baca Juga :
Sejumlah rekomendasi tersebut diantaranya meminta Pemkot Makassar segera menindaklamjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2020 dan diharapkan selesai 60 hari kedepan.
Selain itu, meminta penyerapan anggaran yang minim menjadi indikator SKPD terkait tidak melaksanakan kegiatan, salah satunya kegiatan tender.
Ketiga, layanan kebutuhan masyarakat, kesehatan, sosial, pendidikan, masih jauh dari harapan.
DPRD juga meminta perusda menghasilkan kontribusi terhadap PAD. Serta dengan tegas meminta tenaga pendamping yang ditugaskan Dinas Sosial wajib untuk diganti karena dalam prakteknya banyak merugikan masyarakat.(*)
Komentar