Logo Lintasterkini

AKBP Zulanda Sebut Operasikan Motor Listrik Tenaga Baterai di Jalan Raya Dapat Dipidana

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 07 Juli 2022 16:00

Contoh sampel motor listrik
Contoh sampel motor listrik

MAKASSAR – Larangan pemakaian sepeda motor listrik tenaga baterai yang kerap terpasang dan beroperasi di jalan raya, menjadi perhatian kepolisian lalulintas, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda dalam rilisnya Kamis (7/7/2022) menjelaskan, penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Makassar sudah sangat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya.

“Bahkan ada yang sudah terlibat laka lantas dan tentu saja akan berpotensi semakin menjamur dan marak digunakan serta diperjualbelikan dik Kota Makassar,” beber Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Meninjau dari aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 jelas Zulanda, membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan.

“Lanjut dalam pasal 48 sd 56 , dimana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.

Lanjut mantan Kabag Bin OPS Ditlantas Polda Sulsel ini, apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.

“Ancaman pidana ada pada pasal 277, merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yg tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah,” tegas Zulanda.

Sementara itu, penjual sepeda yg memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikena pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56, karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut.

“Saat ini kami masih tahap menghimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda tsb di jalan raya umum,” terang Kasat lantas.

Apabila dalam himbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan kemudian tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional15 Juli 2025 23:29
Silaturahmi Hangat Dua Jenderal Polisi di DPR, Frederik Kalalembang dan Tornagogo Bahas Reformasi dan Etika Pengabdian
JAKARTA – Suasana akrab dan penuh kehangatan mewarnai pertemuan antara anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalem...
News15 Juli 2025 20:03
Kadisdikbud Parepare Buka MPLS di SMPN 6, Apresiasi MoU dengan Umpar dan Peran Orang Tua
PARE – PARE — Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 6 Parepare pada Senin (14/7/2025) berlangsung khidmat dan penu...
News15 Juli 2025 19:58
Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Gelar Lomba Mewarnai 
MAKASSAR – Swiss-Belinn Panakkukang Makassar sukses menggelar acara Lomba Mewarnai & Menggambar untuk anak-anak Minggu, 13 Juli 2025 di Ruby...
News15 Juli 2025 18:56
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang Sapa Pengendara R2 Saat Operasi Patuh Pallawa 2025
PANGKEP — Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan preemtif dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025...